DISKOMINFOSAN - Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026 di Ruang Rapat Fready Tjandua Lantai II Kantor Bupati, Rabu (28/10). Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIT tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, Drs. E.J. Papilaya, M.TP., didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum, Drs. Wenas Rompis. Kegiatan ini dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, instansi vertikal, di antaranya BKSDA Maluku dan UPT KPH Halmahera Utara, serta perwakilan akademisi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) pemerhati lingkungan.
Penyusunan dokumen SLHD merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan informasi yang komprehensif mengenai kondisi lingkungan hidup. Penyusunan dokumen ini juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
Melalui sambutan tertulis Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si., yang dibacakan oleh Sekda disampaikan bahwa dokumen SLHD tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan kewajiban administrasi tahunan, tetapi juga merupakan gambaran objektif dan transparan mengenai kondisi lingkungan hidup di daerah. Dokumen tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kualitas air dan udara, kondisi hutan dan wilayah pesisir, pengelolaan sampah, hingga kesiapsiagaan dalam menghadapi risiko bencana dan dampak perubahan iklim.
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh OPD dan pemangku kepentingan dalam menyediakan data yang valid, mutakhir, dan akurat. Data tersebut diharapkan menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan pengelolaan lingkungan hidup yang tepat sasaran, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi daerah. Selain itu, penyusunan dokumen SLHD diharapkan dapat mendorong peningkatan kualitas tata kelola lingkungan hidup serta mendukung upaya Kabupaten Halmahera Utara dalam meraih prestasi dan penghargaan di bidang lingkungan hidup.(Humas3)