DISKOMINFOSAN – Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara memperkuat koordinasi dan strategi pelaksanaan digitalisasi bantuan sosial melalui program Perlindungan Sosial (Perlinsos) guna memastikan pendataan masyarakat penerima bantuan berjalan lebih akurat, terintegrasi, dan tepat sasaran.
Hal tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Penguatan dan Strategi Pelaksanaan Digitalisasi Bantuan Sosial melalui Perlinsos yang berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua, lantai II Kantor Bupat Halut (22/10). Kegiatan ini dihadiri Asisten II Bidang Administrasi Umum Wenas Rompis, mewakili Bupati. Dan didampingi Kepala Dinas Sosial, serta diikuti para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para Camat, perwakilan Kemensos, Statistik dan BPJS Kesehatan serta Ketenagakerjaan.
Dalam arahannya, Asisten II Bidang Administrasi Umum menegaskan, "Pentingnya sosialisasi digitalisasi pendataan bantuan sosial sebagai langkah strategis untuk mempersiapkan pelaksanaan Perlindungan Sosial tahun 2027," kata Asisten II.
Ia menyampaikan bahwa ke depan, pendataan masyarakat penerima bantuan sosial akan mengedepankan sistem digital. Karena itu, keterlibatan seluruh unsur Pemerintah, mulai dari ASN, perangkat desa dan kelurahan, pengurus RT/RW, pendamping sosial, operator, hingga masyarakat sangat diperlukan untuk membantu memastikan warga yang memenuhi kriteria dapat terdata dengan baik.
Menurutnya, pendataan yang akurat merupakan langkah penting agar program bantuan Pemerintah benar-benar menjangkau masyarakat yang membutuhkan. Bantuan sosial diharapkan dapat meringankan beban ekonomi keluarga sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara bertahap.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Andarias Panimba dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa pelaksanaan perlindungan sosial tahun 2027 akan mengedepankan digitalisasi melalui Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan dan koordinasi seluruh komponen, mulai dari Pemerintah Kabupaten, Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga unsur TNI, Polri, dan masyarakat.
Ia menegaskan bahwa penyaluran bantuan sosial harus berdasarkan data dan kriteria penerima yang telah ditetapkan Pemerintah, bukan semata-mata berdasarkan anggapan bahwa seluruh masyarakat berhak menerima bantuan. Dengan demikian, pemutakhiran data menjadi bagian penting dalam mendukung ketepatan sasaran program perlindungan sosial.
Penguatan koordinasi lintas sektor juga diperlukan agar seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama dalam menyosialisasikan berbagai program perlindungan sosial, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan, bantuan sosial lainnya, serta rehabilitasi dan layanan sosial sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Digitalisasi Perlinsos, Pemerintah juga mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam membantu mengidentifikasi warga yang membutuhkan perhatian dan perlindungan sosial. Semangat gotong royong perlu diperkuat agar masyarakat dapat saling membantu, khususnya dalam memastikan warga yang memenuhi persyaratan tidak terlewatkan dalam proses pendataan.
Rapat koordinasi ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Halmahera Utara dalam mempersiapkan pelaksanaan perlindungan sosial tahun 2027 yang lebih terintegrasi, transparan, dan tepat sasaran demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan digitalisasi.(Humas1)