Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN – Wakil Bupati Dr. Kasman Haji Ahmad,S.Ag, M.Pd, menerima kunjungan Ketua bersama jajaran Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara dalam kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Rencana Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Provinsi Maluku Utara, sekaligus Koordinasi Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik di Kabupaten Halmahera Utara.

 

Kegiatan berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati (21/10), Wakil Bupati didampingi Staf Ahli Bupati, syarial Djurumudi serta sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di antaranya Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfosan), serta yang mewakili dari OPD terkait.

 

Dalam arahannya, Wakil Bupati menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si., beserta jajaran yang telah berkunjung ke Kabupaten Halmahera Utara untuk memberikan sosialisasi dan penguatan pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik.

 

Wakil Bupati juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidakhadiran sejumlah pimpinan OPD secara langsung karena sedang mengikuti rangkaian kegiatan kedukaan keluarga Bupati. Meski demikian, Pemerintah Daerah tetap berupaya memastikan kegiatan koordinasi dan sosialisasi dapat berjalan dengan baik.

 

Wakil Bupati menegaskan, "Keterbukaan informasi publik merupakan bagian penting dari penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Karena itu, seluruh perangkat daerah perlu meningkatkan koordinasi dan memastikan informasi mengenai program, kegiatan, serta capaian Pemerintah dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, " kata Wakil Bupati.

 

Ia juga mendorong agar hasil sosialisasi segera ditindaklanjuti melalui penguatan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi publik pada setiap OPD, penetapan target kerja yang terukur, serta evaluasi secara berkala, baik bulanan maupun triwulanan. Dengan demikian, pembenahan pelayanan informasi tidak hanya dilakukan menjelang pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tetapi menjadi bagian dari pekerjaan rutin setiap perangkat daerah.

 

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara, Dr. Isra Muksin, S.Sos., M.Si., menjelaskan pentingnya penguatan kelembagaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta dukungan regulasi daerah dalam mewujudkan pelayanan informasi publik yang berkualitas.

 

Ia menekankan bahwa setiap badan publik perlu memiliki tata kelola informasi yang jelas, didukung sumber daya manusia yang kompeten, dokumentasi yang tertib, serta standar pelayanan yang mudah diakses masyarakat. Koordinasi antar-OPD juga perlu ditingkatkan agar pelaksanaan keterbukaan informasi berjalan secara konsisten.

 

Komisi Informasi Provinsi Maluku Utara turut mendorong Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melakukan pembenahan secara berkelanjutan untuk meningkatkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik hingga mencapai kategori informatif, sekaligus mencegah terjadinya sengketa informasi antara masyarakat dan badan publik.

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diharapkan semakin memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan, dan akuntabel, serta meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, dengan predikat Informatif.(Humas1)

 

Bagikan