Berita dan Informasi

 

DISKOMINFOSAN. Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP), merupakan proses yang dilakukan oleh instansi Pemerintah untuk melaksanakan rekomendasi yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setelah hasil pemeriksaan diterbitkan. Tujuannya adalah memperbaiki kelemahan, menyelesaikan kerugian negara/daerah jika ada, meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan, serta memperbaiki tata kelola pemerintahan.

 

Setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dan menyampaikan jawaban atau penjelasan kepada BPK paling lambat 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterima. Hasil tindak lanjut tersebut kemudian dipantau secara berkala oleh BPK.

 

Dalam rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK semester II tahun 2025 yang diselenggarakan 6-10 Juli 2026, di auditorium lantai 2, kantor BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara Jl. Raya Jati no.82 Kota Ternate. Dihadiri oleh Inspektur Tonny Kappuw dan staf petugas pengelola tindak lanjut pada Inspektorat.

 

Pada acara penutupan (10/7),  diumumkan Halmahera Utara raih, peringat II (72,10) Tindak Lanjut  Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK tertinggi pada semester II tahun 2025 di Provinsi Maluku Utara, setelah Kota Tidore Kepulauan dengan persentase 77,73%, di peringkat I. Diterima secara langsung oleh Inspektur Tonny Kappuw.

 

Untuk diketahui, semakin tinggi persentase TLRHP, semakin baik tingkat kepatuhan pemerintah daerah atau instansi dalam menindaklanjuti rekomendasi BPK. Capaian ini juga menjadi salah satu indikator penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan bebas dari penyimpangan.(Humas1)

Bagikan