DISKOMINFO - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyelenggarakan Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat . Kegiatan dilaksanakan di Bella Room Hotel. Senin 23 Mei 2026.
Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si,didampingi Kabag Hukum Setda Halut Haerudin Doddo,S.H., M.H, bersama Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat Kementerian Kehutanan,Kepala Daerah dan Kepala Bagian Hukum dari sepuluh kabupaten/kota dan instansi terkait, para akademisi, tokoh adat empat Kesultanan.
Bupati Halmahera Utara menghadiri Sosialisasi dan Focus Group Discussion (FGD) Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat berdasarkan Surat Undangan Nomor 000-1.5/2478/SETDA. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung target nasional melalui arahan Menteri Kehutanan Republik Indonesia untuk mencapai pengakuan dan pengelolaan Hutan Adat seluas 1,4 Juta hektar serta implementasi Peraturan Gubernur Maluku Utara Nomor 11.1 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Percepatan Akses dan Peningkatan Kualitas Pengelolaan Perhutanan Sosial, yang memerlukan percepatan upaya identifikasi, verifikasi, dan penyelesaian konflik tenurial dan fasilitasi permohonan Hutan Adat di wilayah provinsi Maluku Utara.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka secara resmi oleh Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda, yang menyoroti kompleksitas konflik tenurial di daerah penghasil sumber daya alam.Dimana banyak lahan di Maluku Utara yang yang saat ini menghadapi tumpang tindih klaim antara masyarakat adat, negara, hingga perusahaan pemegang izin usaha.
Gubernur Sherly mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Maluku Utara ingin mendorong pola pengelolaan hutan yang lebih proporsional dan berkeadilan. Karena tidak semua kawasan harus dibuka untuk investasi, dan juga tidak seluruhnya dapat diklaim sebagai wilayah adat.
Sementara itu Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua mendorong agar konflik di kawasan hutan negara diselesaikan melalui skema verifikasi subjek dan objek yang jelas dan transparan serta percepatan penetapan hukum adat.
"Memfokuskan pada penanganan konflik tenurial serta hutan adat pada penyelesaian konflik terpadu, yang harus melibatkan berbagai pihak termasuk Pemerintah Kabupaten/Kota, dan Direktorat Penanganan Konflik tenurial dan hutan adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan," ujar Bupati. (Humas 2).