Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Paripurna DPRD Penyampaian Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Tahun 2025-2045 dan Pengajuan Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024, Serta Penutupan Masa Sidang Kedua Tahun 2025, rapat tersebut di gelar di ruang sidang bangsaha kantor DPRD setempat, Senin (30/06/2025).

 

Ketua DPRD Halmahera Utara, Christina Lesnussa yang juga sebagai pimpinan sidang, ia menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah bidang pengelolaan keuangan daerah yang diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan.

 

Selein itu, pertanggungjawaban keuangan daerah juga berupa lapiran realisasi kinerja untuk mengukur dan melihat sejauhmana kinerja pemerintah daerah, dan sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggungjawaban yang dilakukan pemerintah daerah.

 

"Sehingga kita dapat melihat hal yang harus diperbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya," jelas ketua DPRD.

 

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Drs.Piet Hein Babua, M.Si.,dalam pidatonya menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021, Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan hasil perencanaan tata ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif.

 

Penyampaian Ranperda RTRW kepada DRPD dilaksanakan dalam rangka memenuhi amanat Pasal 62 Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dimana salah satu prosedur penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah adalah pelaksanaan persetujuan bersama antara Bupati dengan DPRD Kabupaten berdasarkan Persetujuan Substansi yang akan dikeluarkan.

 

Penyusunan RTRW berpedoman pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang beserta aturan teknis penyusunannya yang lebih lanjut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota, dan Rencana Detail Tata Ruang.

 

"Hal ini bertujuan untuk, Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan potensi dan keunggulan komoditas lokal secara terpadu, mandiri dan dengan teknologi tepat guna untuk mendorong kegiatan pertanian, industri, perikanan, kepariwisataan serta dengan memperhatikan kearifan lokal dan mitigasi bencana," jelasnya.

 

Untuk mencapai tujuan tersebut diatas, kata Bupati, Pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Utara mengambil kebijakan sebagai berikut:

1. Peningkatan peran dan fungsi perkotaan dan perdesaan sebagai pusat permukiman, pelayanan sosial, dan pelayanan pemerintah secara berimbang dan berhirarki;

2. Peningkatan sistem sarana dan prasarana wilayah ke seluruh wilayah kabupaten berbasis eko-konstruksi (konstruksi ramah lingkungan);

3. Pengembangan pertanian, kehutanan dan pariwisata sebagai sektor unggulan kabupaten dengan mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan;

4. Pemeliharaan dan perwujudan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta pencegahan dampak negatif kegiatan manusia yang dapat menimbulkan kerusakan lingkungan hidup;

5. Pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan;

6. Pengembangan kawasan tertinggal dan kawasan cepat tumbuh secara terintegrasi dan harmonis untuk menciptakan pemerataan perkembangan antarkawasan;

7. Pengembangan sistem mitigasi bencana terpadu untuk melindungi manusia dan kegiatannya dari bencana alam; dan

8. Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan Negara.

 

Terkait laporan pertanggungjawaban anggaran daerah tahun anggaran 2024, Bupati menyampaikan, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untukTerkait laporan pertanggungjawaban anggaran daerah tahun anggaran 2024, Bupati menyampaikan, dengan berakhirnya proses audit dan pemberian opini oleh BPK RI, dengan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke sembilan kali berturut-turut, maka Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 dapat diajukan ke DPRD untuk dilakukan dan hasilnya sudah tergambar pada dokumen secara garis besar perbandingan antara besaran anggaran dan besaran realisasi yang telah dicapai selama satu tahun anggaran.

 

"Semoga kekompakan antara Pemerintah Daerah dan DPRD tetap terjaga, baik dalam tataran internal seluruh jajaran aparatur pemerintahan maupun dengan masyarakat sehingga menjadi impian dan harapan Kita Bersama," tutup Bupati. ( Humas. 2).

Bagikan