Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Bertempat di ruang rapat Fredy Tjandua kantor Bupati Halmahera Utara Senin 28 April 2025,dilaksanakan rapat Kerja Sama Operasional (KSO) dalam rangka monitoring evaluasi Universal Coverage Jamsostek. 

 

Rapat ini merupakan implementasi Instruksi Presiden No 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. 

 

Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua,M.Si. menyampaikan tugas pemerintah harus berikan perlindungan dengan melakukan pengawasan kepada setiap tenaga kerja supaya mempunyai kontrak perjanjian yang resmi menjadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. 

 

Kadis Nakertrans bersama SKPD lainnya diharapkan lebih fokus bekerja secara maksimal untuk mencari data tentang tenaga kerja. Soal gaji dan jaminan harus diperhatikan. 

 

Bupati mengatakan Mendagri meminta untuk pekerja rentan harus menjadi peserta BPJS. Untuk itu harus ada kerja sama dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa maupun di RT dan RW. Untuk mensosialisasikan kepada masyarakat terkait keikutsertaan menjadi peserta BPJS. Karena pihak BPJS tidak mungkin bekerja sendiri. 

 

"Beberapa hal penting yang perlu disampaikan di rapat ini yaitu upayakan seluruh pekerja di toko maupun di perusahaan dapat menjadi peserta BPJS, diadakan kontrak perjanjian kerjasama, mengupayakan pekerja rentan di 196 desa di Halmahera Utara untuk ikut serta menjadi peserta BPJS. Di setiap desa berjumlah seratus orang. Dan anggarannya disediakan dari Dana Desa (DD)." jelas Bupati. 

 

Kata Bupati pekerja rentan yang dimaksud adalah pekerja yang memiliki kondisi kerja di bawah standar beresiko tinggi dan memiliki penghasilan yang sangat rendah. Mereka umumnya bekerja di sektor informal dan rentan terhadap gejolak ekonomi dan tingkat kesejahteraan di bawah rata rata. Seperti petani, nelayan, buruh bangunan, tukang bentor , tukang ojek dan pekerja sektor informal lainnya. 

 

Sementara itu kepala BPJS Ketenagakerjaan Halmahera Utara Zippora Lilian Wallyd mengungkapkan di kabupaten Halmahera Utara peserta Jamsostek berjumlah 23 ribu lebih pekerja yang sudah terlindungi sedangkan 32 ribu lebih yang belum terlindungi. Berdasarkan implementasi Instruksi Presiden nomor 2 tahun 2021 maka dilaksanakan monitoring evaluasi. Maksud dan tujuannya adalah untuk meningkatkan peserta Jamsostek di Halmahera Utara. 

 

" Peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja meningkat sekaligus sebagai jejaring pengaman sosial ketika terkena resiko saat bekerja. Seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan di Halmahera Utara sekaligus percepatan penghapusan kemiskinan di kabupaten Halmahera Utara", papar Kepala BPJS.

 

Hadir juga di Rapat tersebut Sekda Halut Drs.E.J.Papilaya, MTP. Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD dan gabungan tim Pengawas .(humas2)

Bagikan