DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menggelar kegiatan Sosialisasi Kesadaran dan Kepatuhan Pajak Daerah yang berlangsung di Ruang VIP Wakil Bupati Lantai II Kantor Bupati, Kamis (21/05/2026).
Kegiatan tersebut dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Halmahera Utara, Dr. Kasman Hi Ahmad, didampingi Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta dihadiri oleh para pelaku usaha hiburan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah sesuai Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad menekankan bahwa pajak daerah memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, optimalisasi penerimaan pajak harus didukung oleh pemahaman yang baik dari para wajib pajak terhadap aturan yang berlaku.
" Kesadaran dan kepatuhan wajib pajak perlu terus ditingkatkan agar pembangunan dapat berjalan secara maksimal," ujarnya.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman mengenai ketentuan pajak hiburan termasuk hak dan kewajiban para wajib pajak sesuai regulasi yang telah ditetapkan dalam Perda Nomor 12 Tahun 2023.
Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berharap dapat meningkatkan sinergi antara pemerintah daerah dan para pelaku usaha serta wajib pajak, sehingga tercipta budaya taat pajak yang berdampak positif terhadap peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
Kegiatan berlangsung dengan diskusi interaktif guna memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh terkait implementasi kebijakan perpajakan daerah.(Humas3)