Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN,- Bupati Halmahera Utara (Halut) Piet Hein Babua, menyerahkan Remisi Umum dan Remisi Dasawarsa bagi Narapidana dan Pengurungan masa pidana umum dan Pengurangan masa pidana Dasawarsa bagi Anak Binaan. Kegiatan ini dilaksanakan di Lapas Kelas IIB Tobelo, Desa Gorua Kecamatan Tobelo Utara. Minggu 17 Agustus 2025.

 

Penyerahan Remisi dilaksanakan setelah selesai Upacara pengibaran Bendera Merah Putih di Lapangan Do Omu Matau dalam rangka HUT RI Ke 80 tahun 2025. 

 

Hadir di kegiatan tersebut, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Gaol, Kapolres Halamera Utara AKBP Elrikson Pasaribu, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Bambang Sunoto, dan Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R.muhamad Syakrani, Ka Lapas IIB Tobelo Indra Yudha, Sekda Halut E.J Papilaya, Wakil I DPRD Halut Inggrid Paparang, Wakil Ketua II Abdillah Bailussy, para pimpinan Vertikal dan para Tahanan serta tamu Undangan lainnya.

 

Dalam laporannya Kepala Lapas Kelas IIB Tobelo Indra Yudha menyampaikan bahwa di HUT RI ke 80 Tahun 2025 ini diberikan beberapa Remisi Dasawarsa kepada binaan Pemasyarakatan yang diberikan 10 tahun sekali terhitung dari tahun 2005-2015, dan pada hari ini di tahun 2025. Hal ini berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Kemasyarakatan pada pasal ke 3.

 

"Remisi adalah hak warga binaan yang harus diberikan, tetapi dengan ketentuan terpenuhinya syarat administrasi dan syarat Substantif lainnya," jelas Kalapas.

 

Warga Binaan Lapas kelas IIB saat ini berjumlah 209 orang untuk hari ini. Jumlah tahanan 44 orang dan Narapidana 165 orang, dari 209 orang kasus kriminal sebesar 85% dan kasus Narkoba sebesar 15%.

 

"Jadi, yang mendapatkan Remisi Umum sebanyak 130 orang Narapidana, untuk Remisi Dasawarsa sebanyak 133 orang Napi, dengan besaran Remisi yang didapat 1 sampai 6 bulan dan yang langsung bebas atau RU 2 sebanyak 2 orang," ucap Kalapas Indra Yudha.

 

Sementara itu, dalam kesempatan tersebut juga, Bupati Halmahera Utara menyempatkan waktu membacakan Sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, yang secara singkat bahwa Peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke 80 hari ini, sekaligus dirangkaikan dengan Pemberian Remisi Umum Tahun 2025 bagi Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2025 bagi Anak Binaan. 

 

"Tidak hanya itu, pada momen istimewa ini juga dilaksanakan pemberian remisi dan pengurangan masa pidana istimewa, yaitu Pemberian Remisi atau Pengurangan Masa Pidana Istimewa Peringatan Asta Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia yang ditetapkan tiap kelipatan sepuluh ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia," pungkasnya.

 

Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada Narapidana dan Anak Binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Narapidana dan Anak Binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. 

 

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah berupaya keras untuk menyusun program pembinaan yang bertujuan untuk merehabilitasi dan met reintegrasi Narapidana dan Anak Binaan ke dalam masyarakat. Program pembinaan merupakan proses yang sangat kompleks dan multisektor, termasuk pendidikan, pelatihan keterampilan, kegiatan keagamaan, dan interaksi sosial.

 

Tujuan Pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian Narapidana dan Anak Binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki. Semua usaha ini dilakukan dengan terencana dan sistematis agar selama dalam pembinaan dapat menyadari kesalahannya dan bertekad untuk menjadi manusia yang berguna bagi masyarakat, negara dan bangsa.

 

"Saya ucapkan selamat kepada seluruh Narapidana dan Anak Binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh."kata Bupati. 

 

Bupati menambahkan, tujuan pemberian Remisi Umum dan Dasawarsa adalah untuk memberikan kesempatan kepada narapidana untuk memperbaiki diri dan kembali berintegrasi dengan masyarakat. Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif dalam program pembinaan selama menjalani masa pidana. 

 

Diakhir kegiatan Bupati Piet Hein Babua, juga menyempatkan diri untuk bersalaman dengan seluruh warga binaan Lapas Kelas IIB Tobelo dan para pegawai yang sedang melaksanakan tugas. ( Humas 2).

Bagikan