Berita dan Informasi

 

 DISKOMINFOSAN. Bertempat di ruang rapat Wakil Bupati, (22/4) dilaksanakan Rapat Koordinasi Pembaharuan Anomali Data Anak Tidak Sekolah (ATS). Dipimpin oleh Asisten II, Wenas Rompis serta dihadiri oleh Kadis  Pendidikan, Sekretaris Dukcapil, dari PTSP dan Dinas Sosial.

 

Data Anak Tidak Sekolah (ATS), di Indonesia merujuk pada anak usia sekolah (umumnya 7-18 tahun) yang tidak mengenyam pendidikan formal, baik karena Belum Pernah Sekolah (BPB), Putus Sekolah (DO), atau Lulus Tapi tidak Melanjutkan (LTM).

 

Dalam arahan Asisten II, menyatakan “Mengenai ATS ini, merupakan tanggung jawab kita Pemerintah lintas Dinas untuk dapat berperan sesuai tugas pokok masing-masing seperti Dinas Dukcapil tentang dokumen  kependudukan, PTSP soal ijin sekolah serta Dinas Sosial tentang ketersediaan data anak usia sekolah yang perlu mendapatkan bantuan Pemerintah karena ekonomi orang tua yang perlu mendapat bantuan. Dinas Pendidikan, akan  mengolah data tersebut sehingga data Anak Tidak Sekolah ini, ada. Dengan tersedianya data anak usia sekolah, tapi tidak sekolah akan kita sasar, hingga semua difasilitasi untuk mendapatkan pendidikan,” kata Wenas Rompis.

 

Sedangkan Kepala Dinas Pendidikan dalam penjelasannya menyatakan tujuan dari rapat ini, untuk kolaborasi menuntaskan Data Anomali (data yang belum pasti) Anak Tidak Sekolah. Yang disasar adalah tiga kategori anak yaitu anak belum pernah sekolah, anak putus sekolah dan anak tidak melanjutkan pendidikan.

 

Pemerintah telah mencanangkan wajib belajar 13 tahun (TK, SD, SMP dan SMA)  semua pembiayaan ditanggung Pemerintah lewat BOS. Orang tua hanya menanggung seragam. Penyebab Anak Tidak Sekolah,  mungkin karena ekonomi orang tua yang taraf hidup masih rendah. Karena tak mampu, hingga anak tidak sekolah. Inilah yang akan kita sasar agar mereka terdata dan harus mendapatkan pendidikan.

 

Untuk mewujudkan data ini, peran operator untuk meng up date data tersebut. Dalam menginput data pendidikan dibutuhkan dokumen kependudukan seperti kartu keluarga, sedangkan ijin sekolah harus ada, agar anak yang menempuh pendidikan di sekolah tersebut terdata. Data mengenai anak kurang mampu, disasar untuk mendapatkan bantuan. Dan data data tersebut yang paling tahu adalah Pemerintah Desa.

 

Berharap dengan pertemuan ini, kita akan mendapatkan data real tentang Anak Tidak Sekolah. Kolaborasi lintas Dinas sangat dibutuhkan, tim ini akan di susun SK Bupati sebagai dasar hukum untuk kita bergerak turun ke lapangan,  untuk mendapatkan data Anak Tidak Sekolah.(Humas1)

Bagikan