Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tidore resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Tempat Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial, bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara,( 6/11).
Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Halmahera Utara, Piet Hein Babua, dan dihadiri oleh para Asisten Sekretariat Daerah, para Kepala Bagian, serta stakeholder terkait dari berbagai instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan perwakilan dari Bapas Kelas II Tidore.
Perjanjian kerja sama ini merupakan tindak lanjut dari implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, yang mengatur mengenai pidana kerja sosial sebagai bentuk alternatif pemidanaan bagi pelanggaran ringan. Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen untuk menyediakan lokasi dan sarana pendukung pelaksanaan pidana kerja sosial bagi warga binaan pemasyarakatan di wilayah Halmahera Utara.
Dalam sambutannya, Bupati Piet Hein Babua menyampaikan apresiasi atas terjalinnya sinergi antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Bapas Kelas II Tidore. Menurutnya, kerja sama tersebut tidak hanya merupakan wujud pelaksanaan amanat undang-undang, tetapi juga menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih humanis, rehabilitatif, dan berkeadilan sosial.
“Pidana kerja sosial memberikan kesempatan bagi pelaku pelanggaran ringan untuk memperbaiki diri, berkontribusi kepada masyarakat, dan kembali menjadi bagian yang produktif di lingkungan sosialnya. Pemerintah daerah tentu mendukung penuh langkah ini,” ujar Bupati.
Sementara itu, tim Balai Pemasyarakatan Kelas II Tidore menyampaikan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Ia berharap kerja sama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam pelaksanaan program pidana kerja sosial yang berorientasi pada pemulihan dan pembinaan bagi pelaku tindak pidana ringan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa di Provinsi Maluku Utara terdapat dua Balai Pemasyarakatan, yakni di Ternate dan Tidore. Adapun wilayah kerja Bapas Kelas II Tidore mencakup Kabupaten Halmahera Utara, Halmahera Timur, Halmahera Tengah, Pulau Morotai, dan Kota Tidore Kepulauan.
“Kami hadir di Halmahera Utara untuk memperkuat koordinasi dan kolaborasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Pendidikan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, dan Dinas Lingkungan Hidup. Pada tahun 2026, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 akan mulai diimplementasikan sepenuhnya. Nantinya, seluruh warga binaan dengan kategori pidana ringan akan menjalani pidana kerja sosial atau pidana pengawasan di luar lembaga pemasyarakatan, yang pelaksanaannya diawasi oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan,” ujarnya.
Ia juga berharap dukungan dan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam memfasilitasi pelaksanaan program tersebut, termasuk penyediaan sarana dan wadah bagi para pembimbing pemasyarakatan dalam menjalankan tugas pembinaan di lapangan.
Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan pelaksanaan pidana kerja sosial di Kabupaten Halmahera Utara dapat berjalan efektif, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan restoratif dalam sistem pemasyarakatan. (Humas 3)