DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 700.1.1.4-180 Tahun 2026 tentang Format Laporan Indikator dan Laporan Kinerja PROSN serta Penjelasan Teknis Laporan Indikator Kinerja PROSN pada Aplikasi E-Monev Bappenas. Kegiatan ini dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada pukul 11.00 WIT, bertempat di Ruang Meting Sekda Lantai II Kantor Bupati Halut, (04/03).
Kegiatan tersebut dibuka olehAsisten 1 Bidang Pemerintahan F.N Sahetapy dan diikuti oleh jajaran perangkat daerah terkait di lingkungan Pemda Halut. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang komprehensif kepada pemerintah daerah mengenai format pelaporan indikator serta mekanisme penyampaian laporan kinerja PROSN melalui aplikasi E-Monev Bappenas. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan seluruh perangkat daerah dapat menyusun laporan yang lebih terstruktur, terukur, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.
Melalui kegiatan ini, Pemkab Halmahera Utara berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaporan dan akuntabilitas kinerja, sehingga pelaksanaan program prioritas nasional di daerah dapat berjalan efektif, transparan, dan tepat sasaran. (Humas3)