Berita dan Informasi

 

DISKOMINFO. Bertempat di ruang meeting Sekda, dilakukan kegiatan Koordinasi Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara (4/2).  Sekretaris Daerah E J Papilaya membuka kegiatan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara dengan dihadiri oleh SAB Bid. Pemerintahan, Politik dan Hukum, Kadis Kominfo, Kadis PMD, dariyang mewakili dari Inspektorat, Koperasi dan UKM, PTSP, Perindag, Kadis Pertanian dan Kabag Hukum serta staf Bagian Hukum.

 

Sekda dalam  sambutannya menyatakan, menyambut baik kegiatan Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara di daerah ini. “Atas nama Pemerintah Daerah mengucapkan selamat datang dan mengapresiasi atas kehadiran serta telah memilih Halut sebagai tempat kegiatan.  Semoga lewat kegiatan ini, kita mendapat pencerahan,” kata Sekda.

 

Dr. Mia Kusuma Fitriana, SH, MH Kepala  Divisi Perundang undangan dan Pembinaan Hukum  dari Kanwil Kementerian Hukum menyatakan kehadiran Kami di tempat ini untuk Koordinasi Tugas dan Fungsi Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara. Bertanggung jawab atas koordinasi, sinkronisasi, fasilitasi, serta program terkait Indeks Reformasi Hukum dan kekayaan intelektual. Koordinasi dan Sinkronisasi Kanwil melakukan pengoordinasian perencanaan, pengendalian program, serta pelaporan lintas bidang hukum. Ini mencakup sinkronisasi analisis dan evaluasi hukum terhadap peraturan daerah, serta penilaian kepatuhan hukum Pemerintah Daerah. Fasilitasi Kanwil memfasilitasi perancangan produk hukum daerah, seperti Peraturan Daerah, termasuk harmonisasi rancangan tersebut.

 

Fasilitasi juga meliputi pemantauan, analisis, dan evaluasi hukum di daerah, serta bimbingan teknis pembangunan hukum. Indeks Reformasi Hukum, Kanwil mendukung pendampingan penilaian indeks reformasi hukum pada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Tugas ini melibatkan koordinasi pengukuran kinerja reformasi hukum serta diseminasi hasil analisis strategi kebijakan. Kekayaan Intelektual Kanwil menangani pelayanan administrasi hukum umum dan hak kekayaan intelektual, termasuk pendaftaran dan informasi terkait, agar dapat dicatatkan.

 

Lebih lanjut ibu Mia sapaan akrabnya menjelaskan, Halut punya banyak hal yang perlu dicatatkan, salah satunya rumah adat Hibua lamo, Halut juga penghasil lagu lagu daerah belum lagi kekayaan lainnya. dia mencontohkan setiap ke Halut pesannya bawa jagung manis, bawa kasbi gorua ini harus dicatatkan. Yang tercatat dari Halut baru Pala Dukono. Untuk itu, dengan hadirnya kami disini, agar terjalin kerjasama dan kedepan dapat menghubungi Kami untuk dapat membantu, pesan ibu Mia. Zulfikar Gailea, SH Kepala Bidang Kekayaan Intelekual kemudian menjelaskan  tentang kekayaan intelektual. Selanjutnya untuk kegiatan besok, tim Kanwil Kementerian akan turun ke desa dalam pemantauan Posbankum.(Humas1)

Bagikan