Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFOSAN. Penandatanganan Perjanjian Kinerja bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas lingkup Pemkab Halut, Kamis (22/01/2026) pukul 08.00 WIT. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Meeting Fredy Tjandua (FTJ) Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara.

 

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Halmahera Utara, Dr. Piet Hein Babua, M.Si, didampingi Wakil Bupati Dr. Kasman Hi. Ahmad, S.Ag., M.Pd, serta dihadiri Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, dan seluruh pimpinan OPD.

 

Dalam arahannya, Bupati Halmahera Utara menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan sebuah ikatan yang bersifat moral sekaligus hukum yang wajib dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab. Bupati menekankan bahwa penandatanganan perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen nyata yang akan dievaluasi berdasarkan capaian target kinerja.

 

“Jika perjanjian kinerja tidak dilaksanakan dengan baik dan hasil evaluasi tidak mencapai target, maka tentu akan ada langkah-langkah yang diambil oleh Bupati dan Wakil Bupati,” tegasnya.

 

Lebih lanjut, Bupati menjelaskan bahwa Pejabat Eselon II memiliki tanggung jawab mengoordinasikan seluruh program OPD agar selaras dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati. Sementara itu, Pejabat Eselon III diharapkan mampu menggerakkan pelaksanaan program secara teknis guna mendukung pencapaian visi daerah.

 

Bupati juga mengingatkan pentingnya profesionalisme, kepatuhan terhadap petunjuk teknis dan regulasi yang berlaku, serta budaya bekerja sambil belajar dan belajar sambil bekerja, mengingat regulasi pemerintahan yang terus berkembang. “Setiap pekerjaan harus menghasilkan output yang memiliki nilai tambah bagi pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

 

Sementara itu, Wakil Bupati Halmahera Utara menegaskan bahwa perjanjian kinerja merupakan instrumen penting dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, dan efisien. Menurutnya, seluruh struktur birokrasi harus saling mendukung untuk memudahkan pencapaian tujuan pembangunan daerah.

 

Wakil Bupati juga menekankan bahwa budaya kerja menjadi faktor paling menentukan dalam keberhasilan pelaksanaan perjanjian kinerja. “Tanpa budaya kerja yang baik, perjanjian kinerja tidak akan memiliki arti apa pun,” ungkapnya.

 

Penandatanganan perjanjian kinerja dilakukan secara simbolis oleh perwakilan Eselon II.a (Sekretaris Daerah), Eselon II.b (Kepala Dinas Dukcapil/Plt. Kepala Bappeda), dan Eselon III.a (Kepala Bagian Organisasi).

 

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menegaskan komitmennya dalam meningkatkan akuntabilitas, kinerja ASN, serta kualitas pelayanan publik demi terwujudnya pemerintahan yang profesional dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.(Humas3)

Bagikan