Diskominfosan - Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) Provinsi Maluku Utara yang belum dibayarkan kepada Pemda Halmahera Utara, disinyalir akan berdampak buruk untuk terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di Kabupaten Halmahera Utara hinga pembiyayaan lainya.
Pemkab Halut sudah berusaha berkoordinasi dengan Pemprov, serta Kementrian Dalam Negeri, namun belum menemukan titik terang, terkait pembayaran DBH yang dihitung berkisar Rp. 70 Miliar.
Saat ini tahapan Pilkada di Kabupaten Halmahera Utara sudah dimulai, namun hingga saat ini Pemda baru salurkan Rp.1,5 Miliar atau 3,75% kepada KPUD Halut, dan belum sama sekali untuk Bawaslu.
Saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (02/05/2024) Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Halmahera Utara, Jhon Anwar Kabalmay mengatakan, sulitnya pembiayaan Pilkada serentak yang merupakan agenda Nasional, membuat Pemda Halut dalam waktu dekat ini akan menyurati Presiden RI di Jakarta.
"Dalam waktu dekat ini, Pemda Halut akan menyurat kepada Presiden Republik Indonesia, dan tembusanya kepada Menkopolhukam, Mendagri, Menkeu, serta KPU RI dan Bawaslu RI. Untuk menyampaikan permasalahan yang dihadapi Pemda Halut, terhadap pendanaan Pilkada," ucap Kaban Kesbangpol Halut.
Ada beberapa poin hal penting dalam surat ke Presiden yang kami akan sampaikan:
1. Pilkada Serentak yang merupakan Agenda Nasional dapat terlaksana di Kabupaten Halmahera Utara, jika DBH yang berkisar Rp. 70 Miliar dibayarkan Pemprov Maluku Utara ke Pemda Halmahera Utara. Pemerintah Pusat juga dapat mengambil langkah tegas terkait pembayaran itu.
2. Kami usulkan kepada Pemerintah Pusat agar bisa menyetujui dilakukan pergeseran Dana Alokasi Umum (DAU) Peruntukan menjadi DAU Reguler, agar bisa digunakan membiayai Pilkada serentak di Halut.
3. Kami menilak SK Gubernur Maluku Utara No 482/KPTS/MU/2023, Tanggal 6 November 2023, tentang Penetapan Dana Sharing Pilkada Serentak Provinsi Malut Tahun 2024, Tidak Proporsional, dan sangat memberatkan Pemda Halut, serta bertentangan dgn Surat Edaran Mendagri No 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Pilkada Tahun 2024.
"Kira-kira begitu surat yang akan kita sampaikan kepada Presiden Republik Indonesia. Diharapkan kepada seluruh Stakeholder terkait agar bisa bersama-sama menyuarakan hal tersebut," tutup Kaban Kesbangpol Halut. (Oke/Eby)