Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFOSAN. Berita yang diangkat beberapa media yang menyudutkan Managemen RSUD Tobelo, soal 8 bulan gaji  tak dibayar padahal sudah bekerja. Memang  terkesan tak manusiawi bahkan semena mena, untuk itu pihak RSUD Tobelo, klarifikasi soal berita tersebut. “ Tenaga kontrak, tidak menerima Gaji tapi Honorarium. Keterlambatan Honorarium 8 bulan  (3 bulan tahun 2024 dan 5 bulan untuk tahun 2025). Dari 8 bulan keterlambatan,  2 bulan sudah dibayar, sisanya akan diselesaikan nanti. Selain Honorarium Tenaga kontrak Nakes di RSUD juga menerima Jasa Pelayanan Kesehatan yang dibayarkan setiap bulan  secara teratur, ”ujar Said Kudo SKM, MPH mewakili pihak RSUD Tobelo.

 

Lebih lanjut dijelaskan pihak RSUD Tobelo, bahwa Honorarium merupakan hak dari setiap orang yang telah memberikan jasanya. Dalam SK pengangkatan Tenaga Kontrak Daerah pada diktum ke-lima, menyatakan Tenaga Kontrak Daerah dalam melaksanakan tugasnya diberikan Honorarium sesuai Kemampuan Daerah. Dan kepada Tenaga Kontrak di RSUD sebelum menandatangani Kontrak dalam wawancara kerja sudah  ditegaskan, jika kemampuan keuangan daerah belum memungkinkan, maka akan ada Keterlambatan Pembayaran Honorarium.

 

Mengenai pertemuan tanggal 24 Juni 2025 antara pihak RSUD Tobelo dengan tenaga kontrak, disampaikan tuntutan dari  tenaga kontrak agar RSUD Tobelo membayar Honorarium 5 bulan sekaligus dalam bentuk surat pernyataan yang ditandatangani oleh beberapa tenaga kontrak. Terhadap surat pernyataan ini pihak RSUD Tobelo menawarkan akan membayar 1 bulan honorarium dalam waktu dekat, dan sisanya akan dibayarkan kemudian secara bertahap. Dalam pertemuan tersebut tidak ada pemaksaan, apalagi ancaman untuk menandatangani surat pernyataan akan diberhentikan seperti yang diberitakan media. Yang terjadi adalah ketika pihak RSUD Tobelo menerima Surat Pernyataan dari Nakes kontrak yang meminta membayarkan honorarium 5 bulan, didapati masih banyak Nakes kontrak yang belum menandatangani surat pernyataan tersebut.  “Ini masih banyak yang kosong, belum tanda tangan.” menirukan ucapan yang keluar dari pihak RSUD Tobelo pada saat rapat kemarin. “Jadi informasi yang beredar bahwa ada pemaksaan dan ancaman seperti yang diberitakan media itu tidak benar”, tegas Said Kudo, SKM,MPH.

 

Dalam pertemuan kemarin, Pihak RSUD Tobelo menghimbau agar semua nakes kontrak dapat berkerja sebagaimana mestinya, karena pelayanan kesehatan bagi masyarakat tidak bisa dihentikan. Sampai saat  ini (26 Juni 2025), klarifikasi disampaikan pihak RSUD Tobelo,  telah membayar Honorarium tenaga kontrak untuk 2 bulan. (Humas1)

Bagikan