Berita dan Informasi

DISKOMINFO - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara (Halut) gelar sidang Paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2026 dan Penutupan Masa Sidang tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan di gedung Sidang paripurna DPRD Halmahera Utara Maluku Utara, Rabu 5 November 2025.

 

Turut hadir, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua ,Kajari Halut Bambang Sunoto, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim, Sekda Halut diwakili Asisten I Setda Halut Bidang Pemerintahan F.N Sahetapy, Perwakilan PN Tobelo Hakim Deni Gom Gom R. Silalahi, Para Pimpinan Wakil Ketua DPRD, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan Pimpinan OPD, dan para Anggota DPRD Halut.

 

 

Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa dalam pembukaan rapat tersebut menyampaikan bahwa untuk memenuhi mekanisme penyusunan Rancangan APBD Tahun 2026, beberapa waktu lalu Bupati Halmahera Utara telah mengajukan Rancangan KUA - PPAS Tahun 2026 kepada DPRD dalam Rapat Paripurna Tanggal 1 Oktober 2025. Kedua dokumen ini telah dibahas oleh DPRD, baik secara internal, Komisi dengan mitra kerjanya masing-masing, maupun pembahasan bersama antara Banggar DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 

"Melalui pembahasan bersama antar kedua lembaga ini, akhirnya Rancangan KUA dan PPAS Tahun 2026 disepakati untuk ditindaklanjuti dalam Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan yang dilaksanakan dalam Rapat Paripurna pada hari ini," Ungkapnya.

 

Dalam rapat Paripurna tersebut selain agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun 2026 juga dilanjutkan dengan agenda Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang Ketiga Tahun 2025. 

 

"Agenda lainnya yang akan dilaksanakan di akhir masa sidang ini adalah kegiatan Reses Anggota DPRD ke daerah pemilihannya masing-masing yang dilaksanakan selama 6 hari kerja, mulai Tanggal 6 sampai dengan 13 November 2025," ucap Ketua DPRD.

 

Sementara itu, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua dalam pidatonya menyampaikan bahwa beberapa waktu yang lalu kami telah menyampaikan Draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026 yang merupakan bagian dari siklus pembangunan daerah yang tahapannya telah diatur dalam Asta cita Presiden yaitu, 

 

Penguatan Ideology Pancasila, Demokrasi dan HAM., Penguatan pertahanan dan keamanan Nasional., Penciptaan lapangan kerja berkualitas dan pengembang kewira usaha., Pengembangan Sumber daya Manusia dan kesetaraan gender., Hilirisasi dan industrialisasi untuk mulai tambah Ekonomi., dan Membangun dari Desa untuk pemerataan Ekonomi, energi air dan swasembada pangan. 

 

Berikut besaran anggaran pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun 2026 yang disampaikan oleh Bupati Piet Hein Babua yaitu;

 

Pendapatan Daerah 

Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada Tahun 2026 sebesar Rp. 1.077.165.681.563,00 

 

Belanja Daerah 

Target Belanja Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp. 1.075.165.681.563,00. Sehingga surplus sebesar Rp.2.000.000.000,00

 

Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan Daerah terdiri dari;

Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah). Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Tahun 2026 sebesar Rp. 2.000.000.00,00, sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah).

 

Bupati juga menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Halmahera Utara, karena telah membahas bersama-sama baik secara internal, dengan mitra Perangkat Daerah maupun dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

 

"Sehingga di sidang paripurna ini kita boleh menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2026," tutupnya Bupati. ( Humas 2) 

Bagikan