Berita dan Informasi

 

DISKOMINFOSAN. Bertempat di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara (4/11), dilakukan Sosialisasi Penandatanganan Internal Audit Charter (IAC), Pemutakhiran tindak lanjut BPK-RI Semester II,  dan Penyerahan Ikhtisar Hasil Pengawasan Semester I 2025.

 

Kegiatan ini dilaksanakan  sebagai Pemantauan Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK-RI semester II Tahun 2025. Dan dirangkaikan dengan Sosialisasi serta Penandatanganan Internal Audit Charter. Dilanjutkan dengan  Penyerahan Laporan Ikhtisar Hasil Pengawasan Inspektorat Daerah Semester I Tahun 2025.

 

Internal Audit Charter (IAC) atau Piagam Audit Internal adalah dokumen formal yang menjelaskan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab unit kerja audit internal dalam sebuah organisasi. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas, tanggung jawab, serta wewenang audit internal untuk memastikan audit berjalan secara kompeten, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

Bupati  Dr Piet Hein Babua, M.Si dalam arahannya menyatakan, “Bekerja dengan  baik serta tingkatkan prestasi kerja,”pesan Bupati. Hadir dalam kegiatan  ini, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah, para Camat Lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara.(Humas1)

Bagikan