DISKOMINFO. Pemda Kabupaten Halmahera Utara, melalui dinas Perdagangan dan Perindustrian menggelar Kelas Ekspor di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, (6/10). Kelas Ekspor ini, Perdana dilakukan di Maluku Utara. Dibuka secara resmi oleh Bupati Dr Piet Hein Babua, M.Si. Hadir dalam kegiatan ini dari Kantor Bea Cukai Ternate, Balai Karantina Tobelo, KPP Tobelo, BI Ternate serta pelaku usaha PT, CV serta UMKM yang ada di Halmahera Utara.
Untuk diketahui, Kelas Ekspor adalah program atau kegiatan pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan pelaku usaha dalam melakukan ekspor ke pasar internasional. Program ini diselenggarakan oleh Pemerintah yang ditujukan untuk pelaku UMKM maupun Perusahaan yang ingin mulai atau mengembangkan ekspor.
Sehubungan dengan mempersiapkan hilirisasi kelapa dan produk yang dihasilkan dari buah kelapa diekspor dan tercatat dari daerah ini. Berbagai hal dilakukan Pemerintah Daerah, selain mempersiapkan segala administrasi dan dokumen. Pemerintah berupaya, agar produk UMKM di daerah ini, dapat meningkatkan kualitas produksinya hingga memiliki nilai ekspor. Karena itulah dilakukan Kelas Ekspor hari ini.
Dalam sambutannya, Bupati menjelaskan, “Tujuan kami agar produk yang dihasilkan dari kelapa di tempat ini dapat diekspor dan dicatat dari daerah ini. Ada beberapa kendala, yang pertama pelabuhan kita masi status Pelabuhan Pengumpul karena itu tidak bisa ekspor dari Tobelo. Kecuali telah berubah status Pelabuhan Utama. Tapi jika kita terus tertahan dengan status pelabuhan, padahan komoditas kita sudah mulai diekspor dan kita tidak mengambil jalan lain. Maka keadaan ini, akan terus menerus tidak akan membawa kontribusi ke daerah,” kata Bupati.
Lebih lanjut bupati memaparkan, produk PT NICO, jika dapat diekspor melalui pelabuhan kita maka Pemda akan mendapat devisa. Apalagi kondisi saat ini, Pemerintah Pusat mengurangi dana transver maka Pemda harus mempunyai usaha sendiri meningkatkan Pendapatan Daerah. Kami sudah bertemu Dirjen Pengembangan Ekspor Nasional, untuk berkonsultasi soal Ekspor. Bagi mereka ada celah, status Pelabuhan tidak mutlak menjadi syarat. Tapi bisa melalui dokumen yang diterbitkan di daerah, walau itu dilakuakan melalui pelabuhan antara. Ketika dokumen semuanya dari Halmahera Utara maka akan dicatatkan sebagai produk daerah ini.
Dua dokumen untuk ekspor yang berkaitan dengan Keterangan Asal Barang dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB). PEB adalah dokumen resmi yang dibuat oleh eksportir dan disampaikan ke kantor Bea dan Cukai. Surat Keterangan Asal (SKA) atau Certificate of Origin (COO) adalah dokumen yang membuktikan asal barang. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diterbitkan oleh Kantor Bea dan Cukai sebagai dokumen pemberitahuan resmi yang dibuat oleh eksportir. Namun kewenangan ini, belum ada di Bea Cukai Ternate dan masih sementara berproses. Jika kewenangan sudah ada, di Bea Cukai Ternate maka Ekspor kita bisa lakukan dari sini.
Kami berharap dalam perjuangan ini, yang diekspor bukan saja hasil industri saja tapi juga hasi UMKM. Untuk itu, akan didampingi agar produknya UMKM memiliki nilai ekspor. Mempersiapkan SDM hari ini, lewat Kelas Ekspor. Agar wawasan, tentang produk apa saja yang dapat diekspor, baik kualitas sampai pada pengemasan harus memenuhi standar. Diharapkan, menlalui kegiatan ini memperkuat kebersamaan untuk mempercepat sasaran kita. Lewat hilirisasi kelapa, kita akan mengangkat perkonomian daerah. Semoga proses peralihan PEB dapat secepatnya beralih ke Bea Cukai Ternate. Tapi hari ini, segalah sesuatu harus disiapkan dari sekarang. Selamat mengikuti kegiatan ini, ucap Bupati membuka kelas ekspor. (Humas1)