Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFO. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Bantuan Keuangan kepada Partai Politik Tahun 2025, pukul 14.30 WIT, bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, lantai II kantor Bupati.

 

Kegiatan ini dibuka oleh Bupati Halmahera Utara Dr Piet Hein Babua, M.Si. dan Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Bupati, serta para Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara serta pimpinan partai politik.

 

Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan bahwa dalam sebuah sistem pemerintahan, kebijakan tidak dapat dipisahkan dari sistem politik. Kebijakan pemerintahan selalu diawali oleh kebijakan politik, yang kemudian melahirkan implementasi kebijakan-kebijakan yang dijalankan oleh eksekutif. Oleh karena itu, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk mendukung proses politik yang dijalankan oleh partai-partai politik, salah satunya melalui penyediaan dana partai. Dana partai merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah dan tidak boleh ditunda-tunda. Apabila terjadi penundaan dalam penyaluran dana partai, hal ini dapat menjadi temuan dalam pemeriksaan BPK, yang pada akhirnya bisa mempengaruhi opini publik terhadap kinerja pemerintah.

 

Kegiatan ditutup dengan penandatanganan bersama antara Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan para pimpinan partai politik penerima hibah tahun 2025, disertai dengan foto bersama sebagai tanda komitmen dan kerja sama yang berkelanjutan. (Humas3)

Bagikan