DISKOMINFOSAN, Bertempat di ruang pertemuan Sekretaris Daerah, lantai 2 Kantor Bupati Halut, dilakukan Sosialisasi Penyaluran DAU Dukungan Penggajian PPPK Daerah Tahun 2025 Formasi 2024, bersama Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, Badan Kepegawaian Negara dan bidang terkait lainnya yang diikuti oleh Asisten I F.N Sahetapy, Asisten II dr Deavie Bitjoli dan Kaban BKD PSDA, Efram Oni Hendrik serta dari BKAD melaui zoom meeting (5/6).
Dalam penjelasan Sandy Firdaus, Direktur Dana Transver Umum, Kementerian Keuangan Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan, menekankan tentang kepastian jumlah PPPK khususnya formasi2024 yang lulus dan akan diangkat tahun 2025 ini, untuk PPPK penuh waktu. Akan ada perbaikan tata kelolanya, pembayaran berbasis NIP yang diterbitkan BKN.
Penjelasan dari BKN, ibu Jumiati menyatakan : “Mulai dari pengajuan formasi sampai pada penerbitan SK ada di instansi masing masing. Kecepatan , ketepatan sangat diperlukan untuk proses ini,” tegasnya. Setelah ditetapkan Surat Keputusan (SK) kemudian Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) yang mebuktikan ASN berhak mendapat gaji. Instansi yang telah menetapkan SK dapat mengajukan ke Kemenkeu untuk penggajian.
Selanjutnya, dibahas tentang mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum Penggajian PPPK Daerah Tahun 2025 formasi 2024, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setelah penjelasan, diberikan kesempatan untuk bertanya bagi daerah-daerah yang masi mengalami kendala untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut. (humas 1)