DISKOMINFOSAN - Bertempat di ruang rapat Paripurna kantor DPRD Halmahera Utara, Jumat 2 Mei 2025, dilaksanakan pengambilan keputusan DPRD terhadap Ranperda tentang hilirisasi kelapa di kabupaten Halmahera Utara dan pembentukan Pansus Daerah Otonom Baru ( DOB) calon kabupaten Galela - Loloda.
Bupati Halmahera Utara Dr. Piet Hein Babua, M.Si. menyampaikan pada kesempatan ini, atas nama pemerintah daerah kabupaten Halmahera Utara, mengapresiasi dan berikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD kabupaten Halmahera Utara, khususnya kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah ( Bapemperda) yang telah bekerja keras dalam menyusun, membahas, dan mengawal Ranperda tentang hilirisasi kelapa hingga pada saat pengambilan keputusan hari ini.
" Ranperda ini merupakan langkah penting dalam upaya kita mendorong peningkatan nilai tambah hasil kelapa sebagai komoditas unggulan daerah, namun perlu kami tegaskan bahwa kebijakan ini tidak dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan untuk memberikan arah dan dukungan bagi terciptanya sistem ekonomi yang lebih adil dan berkelanjutan, "jelas Bupati.
Bupati memaparkan ada beberapa prinsip penting yang perlu menjadi perhatian bersama yaitu Pemda melarang penjualan buah kelapa keluar daerah dalam bentuk mentah, namun penjualan dalam bentuk bahan setengah jadi atau produk olahan tetap diperbolehkan. Ini demi mendukung hilirisasi dan mendorong industri lokal tumbuh.Masyarakat tetap diberikan kebebasan dalam menjual hasil kelapanya, tanpa tekanan dan paksaan dari pihak manapun. Pemerintah menjamin bahwa tidak ada unsur paksaan dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pemda Halut tidak akan mengintervensi harga kelapa di pasar. Penentuan mekanisme harga tetap mengikuti pasar dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan bagi petani dan pelaku usaha.
Selanjutnya terkait pembentukan panitia khusus Daerah Otonom Baru ( DOB) calon kabupaten Galela - Loloda ini merupakan bentuk respons pemerintah dan DPRD terhadap aspirasi masyarakat yang menginginkan pemerataan pembangunan dan pelayanan yang lebih dekat dan efektif. Pembentukan Pansus menjadi tahap awal untuk menelaah seluruh aspek administratif, yuridis, serta sosio - ekonomi sebagai syarat pembentukan DOB.
" Saya mengajak semua pihak untuk mendukung proses ini secara objektif, transparan, dan partisipatif, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan merata di wilayah Halmahera Utara. Peraturan daerah tidak pernah membatasi setiap orang tetapi memberikan ruang kepada masyarakat, hilirisasi membawa perubahan bagi siapa saja demi kesejukan daerah dan masyarakat, " ucap Bupati.
Bupati berharap apa yang kita putuskan hari ini membawa manfaat besar bagi kemajuan daerah dan kesejahteraan rakyat Halmahera Utara. (humas2)