DISKOMINFOSAN,- Dengan adanya pemberitaan sebelumnya, Tim Hukum Pemda Halmahera Utara terus mengawal laporan yang sudah masuk di Polres Halmahera Utara, masih bergulirnya terkait kasus Pengrusakan Fasilitas Umum yang dilakukan Masa Demo Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Tobelo pada 31 Mei 2024 Lalu, di Kantor BKAD Kabupaten Halmahera Utara. Beredar isu-isu liar, dengan penerapan Pasal-Pasal yang digunakan untuk menjerat Terlapor. Tim Hukum Pemda Halut tidak keliru dalam hal tersebut. Pada Rabu (05/06/2024) Tim Hukum Pemda Halmahera Utara yang terdiri dari Ardi Larenggam, SH., serta Silfanus Bunga, SH., MH., Menyampaikan, selaku Tim Hukum Pemda Halut, dalam laporan yang sudah masuk ke…Baca selengkapnya

humas
06 Juni, 2024


