Bertempat di ruang pertemuan Wakil Bupati, lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara (29 /11) dilakukan penyerahan uang kerugian negara/ daerah dari penyedia kepada pihak kejaksanaan negeri yang kemudian hari ini, diserahkan ke Pemda Halut untuk di setor ke Kas Daerah, sebesar Rp 62.000.000 dari target 1 miliar.
Untuk diketahui Pemda telah melakukan Permohonan Pendampingan Penyelesaian Kepada Kejaksaan Negeri Halmahera Utara. Kerjasama ini, untuk memaksimalkan penyedia melakukan penyetoran kerugian ke Kasda, guna percepatan proses penyelesaian Keuangan Negara masing masing penanggung jawab kerugian.
Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara Muhammad Ahsan Tamrin, SH, MH menyatakan, pihak penanggung jawab kerugian sudah melakukan penyetoran seperti yang kita lihat hari ini ada uang yang disetor. Dan sebagian lagi menyanggupi membayar dengan mencicil, paling lambat Februari, karena ada sebagian yang belum terbayar lunas. Hadir dalam penyerahan Uang ini, Sekretaris Daerah Drs E.J Papilaya, MTP, Asisten 1, Kepala Inspektorat, mewakili Kepala BKAD dan lainnya.