Berita dan Informasi

 

Setelah ada kesepakatan damai, yang terjadi 3 Juni 2024, antara Ketua GMKI Cabang Halut Johan Rivaldo Djini bertemu Bupati, paskah kedua belah pihak mencabut gugatan, mengenai masalah demonstrasi GMKI cabang Tobelo tanggal 31 Mei 2024. Masalah GMKI dan Bupati Halut, selesai dengan kesepakatan Damai.

Namun belakangan ini, muncul gugatan baru yang dilaporkan oknum tertentu yang mempermasalahkan persoalan tersebut. Memicu amarah warga dua desa di Halmahera Utara, Maluku Utara, yakni desa Efi-Efi dan Tioua Kecamatan Tobelo Selatan. Dengan melakukan aksi penutupan jalan umum jalur Tobelo-Sofifi, pada Jumat (16/8), sekitar, pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIT itu.

Terkait masalah GMKI dengan Bupati, masyarakat meminta Kapolda Maluku Utara agar segera menghentikan perkara tersebut. Karena menurut aksi massa perkara Bupati dan GMKI telah selesai sejak adanya kesepakatan damai.

Massa aksi dari dua desa ini, juga mendesak Polda atau Polres Halmahera Utara untuk segera menangkap otak provokator yang diduga menunggangi persoalan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Welmince H, salah seorang massa aksi mengatakan, jika tuntutan mereka pada hari ini tidak diindahkan, maka pada Minggu depan akan dilakukan kembali aksi besar-besaran di Kabupaten Halmahera Utara.

“Jika pemboikotan ini tidak diindahkan maka dipastikan Minggu depan akan ada pemboikotan besar-besaran oleh masyarakat di desa- desa di Kabupaten Halmahera Utara,” tegas Welmince.

Akibat aksi tersebut, membuat kemacetan di ruas jalan utama di kabupaten Halmahera utara. Semoga persoalan ini cepat selesai dan Kedamaian Halamhera Utara terjaga.

Bagikan