DISKOMINFO. Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 16 Tahun 2025 serta Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan secara virtual (Zoom) dan bertempat di Ruang Meeting Sekda Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara.
Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E. J. Papilaya, dan didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik, dan Hukum. Turut hadir Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD),Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Serta BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Utara hadir Zippora Lilian Wallyd, Okta Perlian, dan Yizhar Yordani.
Sosialisasi ini menghadirkan Hendra Nopriansyah, selaku Deputi KSI DPMD Provinsi se-Indonesia, serta Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Desa (Dirjen PDP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Nugroho dan BPJS Ketenagakerjaan melalui zoom.
Dirjen PDP menjelaskan bahwa dana desa kini terbagi menjadi dua skema, yakni dana reguler yang dikelola masyarakat dengan delapan prioritas pilihan, serta dana khusus berdasarkan kebijakan Presiden melalui program Koperasi Desa Merah Putih, yang bersifat wajib dan penggunaannya telah ditentukan. Hal ini berbeda dengan ketentuan dana desa sebelumnya yang lebih fleksibel.
Ia juga menegaskan bahwa penggunaan Dana Desa Tahun 2026 bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat desa, termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dinilai sebagai pilihan rasional dan tepat sasaran. Banyak kepala desa, menurutnya, menghendaki BLT sebagai bentuk perlindungan sosial langsung bagi masyarakat.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pemerintah telah memperjuangkan agar premi jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dimasukkan sebagai bagian dari alokasi bantuan tunai desa. Dengan demikian, pemanfaatannya menjadi lebih fleksibel dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.
Sementara itu, dalam sambutan dari Deputi Kepesertaan Korporasi dan Institusi Ketenagakerjaan, disampaikan bahwa pada awal Februari 2026 telah diterbitkan peraturan desa yang menjadi dasar untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor secara berkelanjutan. Kolaborasi ini sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam meningkatkan penciptaan lapangan kerja yang berkualitas, khususnya di tingkat desa.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan pemerintah daerah dan pemerintah desa di Kabupaten Halmahera Utara semakin memahami kebijakan terbaru Permendesa PDT Nomor 16 Tahun 2025 serta pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat desa.