Diskominfo – Sebagai bentuk penghargaan atas keberhasilan Pengendalian Inflasi, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, menerima Alokasi Insentif Fiskal Tahun Anggaran 2025 Rp 7,02 Milliar. Halmahera Utara menjadi salah satu dari tiga daerah di Provinsi Maluku Utara yang menerima Insentif Fiskal tahun ini.
Pemberian Intensif Fiskal merupakan motivasi bagi Pemerintah Daerah agar pembiayaan penanganan Inflasi di daerah tidak membebani dana yang berasal dari pendapatan daerah. Penilaian pemberian Insentif Fiskal, Pengendalian Inflasi Daerah terdiri atas dua bagian. Pertama Kinerja Pengendalian Inflasi Provinsi : Peringkat Inflasi (Kemendagri), Realisasi Penandaan Inflasi (kemenkeu). Kedua Kinerja Pengendalian Inflasi Daerah Kab/Kota : Dimensi Upaya Pemerintah Daerah, Dimensi Pelaporan, Peringkat Inflasi (Kemendagri). Realisasi Penandaan Inflasi (Kemenkeu). Untuk penyaluran Dana Inflasi dilakukan dalam tiga periode (Mei, Juli dan Oktober).
Rapat Teknis Persiapan High Level Meeting Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Se-Maluku Utara (6-7 Maret 2025) di Ternate yang dihadiri oleh Asisten III Samud Taha, SP. M.Si sebagai Wakil Ketua Harian yang mewakili Sekda dan Kadis Perindag Drs. Nyoter J. C. Koenoe, M.Si sebagai Sekretaris TPID Halut. Untuk diketahui, TPID Halut diketuai oleh Sekda, Wakil Ketua Harian As III dan Sekretaris Kadis Perindag.
Rapat yang digelar oleh Kementerian Keuangan RI, Direktorat Jendral Perbendaharaan dengan nara sumber Muhammad Priandi, Kepala Bidang PPAII Kanwil DJPb Provinsi Maluku Utara. Dalam penjelasannya, Dana Insentif Fiskal diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja daerah dalam berbagai sektor strategis yang mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam rapat tersebut juga membahas berbagai strategi dalam pengendalian inflasi serta optimalisasi penggunaan anggaran untuk memastikan stabilitas ekonomi daerah.(alle)
Diharapkan Insentif fiskal yang diterima Halmahera Utara dapat membantu dalam mengimplementasikan kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal.