Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN, — Menindaklanjuti mediasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta lalu, terkait permasalahan lahan yang telah dibangun Kawasan Pemerintahan Pemda Halmahera Utara dan masih berstatus aset PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) 1. 

 

Pada Selasa (13/08/2024) Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery didampinggi Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Utara, Frederik Nelson Sahetapy, Serta Inspektur, melaksanakan pertemuan bersama Direktur Hubungan Kelembagaan Sub Holding Perkebunan Nusantara PT Perkebunan Nusantara 1, Tio Handoko, beserta jajaran PTPN di Ruang Rapat Bupati Halut.

 

Dalam penyampaiyanya Bupati mengatakan, "Selaku Pemerintah Daerah, kami sangat Mengapresiasi kepada pihak PTPN bisa hadir bersama, diharapkan juga tangungjawab bersama terkait lahan ini, bisa secepatnya terselesaikan. Menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di KPK, diharapkan ini menjadi langkah awal dan akhir buat kita sama - sama menyelesaikan persoalan ini, dengan tidak menguranggi hak dan kewajiban kita masing - masing.

Harapan besar kami, Salam hormat kami kepada Direktur PTPN 1, dari Pemerintah Daerah serta Masyarakat yang sementara ini mendiami aset dari PTPN yang ada di sini," ungkap Bupati.

 

Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, melakukan pertemuan bersama PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) berlangsung di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

 

Dalam kesempatanya juga Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN menyampaikan, "Kita sudah membahas terkait hal ini dan akan mencari solusi yang terbaik. PTPN 1 memiliki wilayah kerja dari Aceh hingga Papua, permasalahan ini sudah berlangsung lama, saya berharap kali ini kita harus benar - benar menindaklanjuti proses ini. Ada Dua langkah yang bisa kita ambil yang Pertama Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023. Serta PP No. 19 Tahun 2021. Dari inilah yang menjadi acuan kita untuk menyelesaikan masalah ini," pungkas Dirut PTPN.

 

Jika di lihat dari Peraturan Menteri BUMN, serta diskusi terahir kita, diluar proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum, memang terakomodir dalam Permen BUMN ini di Pasal 169 dengan cara "Penjualan dengan penunjukan langsung," dan aset tanah itu diperuntukan buat kepentingan umum, jadi sudah ada syarat itu bisa dilakukan proses diluar pengadaan tanah.

 

Kalo dilihat dari PP No. 19 Tahun 2021, kita mengacu jalur pengadaan tanah untuk kepentingan umum, ada benerapa syarat dokumen yang harus dipenuhi didalamnya. Misalnya KKPR, Perencanaan Perkiraan Nilai, Survei Lingkungan, Lokasi dan juga penyusunan dokumen Lingkungan sesuai PP 19 Tahun 2021 tersebut.

 

"Selaku Pihak PTPN Kami memberikan langkah-langkah kepada Pemerintah Daerah, minimal kami pulang ini sudah membawa surat minat yang Pertama, tingal melengkapi dokumen lainya seperti lampiran rencana penggunaan Lahan minimal Kesesuaian tata ruang sesuai dengan Perda Tata Ruang yang ada. Pembentukan Tim Kerja, serta diterbitkan surat Gubernur Maluku Utara atau didelegasikan kepada Bupati Halmahera Utara," ditambahkan Tim PTPN.

 

Diharapkan penyelesaian permasalahan Aset Tanah antara pemda Halmahera Utara dengan PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) bisa diselesaikan secepatnya, Diharapkan Direktur PTPN agar Bupati Membuat Tim Percepatan Penyelesaiyan terkait ini.

(HUMAS)

Bagikan