DISKOMINFOSAN, - Aksi Demo Gerakan Mahasiswa Kristen (GMKI) pada Jumat, 31 Mei 2024 kemarin, menuai banyak komentar tidak baik. Lantaran etika dalam berunjuk rasa sangat tidak mencerminkan sikap adab sebagai Mahasiswa, apalagi saat Perayaan HUT Kabupaten Halmahera Utara Ke-21 Tahun.
Meskipun aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut bermaksud baik, namun etika menyampaikan aspirasi dinilai sangat tidak elegan. Hal ini disampaikan, Dalton Sero, S.Pd.,M.Si, Selaku Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Halmahera Utara, Minggu 2 Juni 2024.
Dalton mengatakan, sasaran aksi tersebut, sudah melenceng dari surat pemberitahuan tentang rencana aksi GMKI tertanggal 30 Juni 2024, dengan nomor surat : 170071/SC/INT/TBL/B/V/2024. Dimana dalam surat tersebut masih bersifat pemberitahuan ke Polres Halmahera Utara.
Kata Dalton, dalam surat tersebut bahwa sasaran aksi yamg dilakukan yaitu hanya di kawasan kantor Bupati. Namun kenyataannya tidak, aksi unjuk rasa juga dilakukan di kantor DPRD, kemudian dilanjutkan di kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Halut, selajutnya di Hotel Marahai Park, dan Hotel Greenland Tobelo.
Padahal dalam surat pemberitahuan tersebut, aksi dilakukan hanya dikawasan kantor Bupati. Hal ini menunjukan, GMKI Halut tidak komitmen ketika melaksanakan aksi tersebut.
Aksi demo yang dilakukan Dikantor DPRD Halmahera Utara, sudah mulai terlihat bahwa aksi tersebut kuat dugaan untuk memperkeruh keadaan di Hari Ulang Tahun (HUT) ke 21 Kabupaten Halmahera Utara. Pasalnya, aksi dilakukan pasca rapat Paripurna DPRD memperingati HUT Kabupaten.
"Moment ini, adalah moment yang special bagi masyarakat Halut. Harusnya GMKI turut berperan menjaga dan menciptakan Halut agar tetap pada situasi aman apalagi di momen spesial HUT Kabupaten ini, " ucapnya.
Dalton menambahkan, GMKI cabang Tobelo harusnya ikut membangun dengan memberikan kontribusi pokok pikiran dan gagasan yang cemerlang, tentu dengan menggunakan cara yang elegan. Bukan melalui aksi yang arogan. Apalagi sampai melakukan pengrusakan fasilitas yang ada di kantor BKAD Halut.
"Apa yang dibanggakan, jika aksi sudah mengarah ke pengrusakan aset daerah yang pada akhirnya berbuntut ke ranah hukum. Tentu kita semua tidak menginginkan sampai ke ranah itu kan, " ucapnya lagi.
Selebihnya, menyangkut pembubaran masa aksi yang dilakukan oleh Frans Manery. Kata Dalton, tentu mempunyai alasan yang mendasar, sehingga itu dilakukan.
Dalton mengatakan, kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, itu memang di atur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Asalkan mengedepankan norma-norma ketika berorasi yaitu bertanggung jawab menjaga ketertiban umum dan juga menjaga Marwah Daerah Hibualamo, apalagi bertepatan pada momentum HUT Kabupaten Halut.
Selebihnya, kata Dalton harus bertindak sesuai dengan dasar yaitu surat ijin aksi serta menetapkan titik aksi sesuai dengan surat permohonan dan pemberitahuan ke pihak keamanan dalam hal ini Polres Halmahera Utara.
"Namun kenyataannya, sasaran aksi sudah diluar jalur. Tidak sesuai yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan. Bahkan aksi dilakukan di Hotel Greenland, dengan orasi yang berdalil menyampaikan tentang permasalahan keuangan daerah kepada para tamu pemerintah daerah yang nginap di hotel tetsebut. Yaitu artis yang diundang untuk kegiatan hari Ulang Tahun Daerah.
Kata Dalton, masalah keuangan Daerah adalah masalah yang terjadi dihampir setiap Kabupaten Kota di Indonesia. Bukan saja di Halut, hal ini harusnya diiduskusi bersama dengan memberikan pokok pikiran dan gagasan yang cemerlang. Bukan melalui cara-cara yang arogan. Sehingga aksi yang dilakukan tersebut, terkesan hanya untuk menjatuhkan citra Daerah dan citra Kepala Daerah.
Tindakan masa aksi ini diduga ada upaya penghasutan kepada orang banyak dengan tidak mengedepankan ketertiban di tempat umum, bahkan sampai di hotel tempat menginap para artis yang saat ini adalah tamu Daerah.
"Jadi, terkait dengan tindakan yang dilakukan oleh Ir. Frans Manery dalam mengusir masa aksi, adalah memyangkut harga diri beliau pribadi sebagai Kepala Daerah," Ucap Dalton.
Dalton menjelaskan, Ir .Frans Manery dalam membubarkan masa aksi tersebut, yaitu atas nama pribadi. Karena Frans Menery saat itu sudah tidak menggunakan embring tanda jabatan atau pakaian Dinas sebagai Bupati,dan kejadian tersebut sudah di luar jam kerja sebagaimana biasanya.
Karena itu sebagai juru bicara Pemerintah Daerah, Dalton berharap agar masyarakat Halmahera Utara jangan terprovokasi, jangan percaya dengan isu-isu yang tidak benar yang kemdian dipolitisir untuk memperkeruh keadaan.
"Yang terjadi ini adalah sebab dan akibat. Jadi masyarakat dihimbau untuk tidak terprovokasi, " Pintanya.
Selanjutnya, terkait pengrusakan fasilitas kantor BPKAD Halut yang dilakukan oleh masa aksi tersebut disikapi serius oleh tim Hukum Pemda Halut.
Elisabet Iwisara, SH, saat ini bersama-sama rekannya sedang membuat kajian hukum untuk menindaklanjuti terkait pengrusakan fasilitas kantor BKAD yang dilakukan oleh massa aksi dari GMKI.
Elisabeth mengatakan, barang siapa dengan sengaja dimuka umum dengan lisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana. Juga, akan menindak kelompok massa aksi juga dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum, dan yang menghasut orang banyak untuk menuju pada kekacauan dan menghalangi acara seremonial Hajatan Pemerintah Daerah Halmahera Utara. (HUMAS)