DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Tim Pembina Posyandu mengikuti kegiatan Sosialisasi Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dan Saran Tindak terhadap Isu Strategis Posyandu pada 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM), Kegiatan ini bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara, dan diikuti oleh perwakilan dari Dinas Kesehatan, TP-PKK Halut, DPMD, Dinas PUTR, Satpol PP, serta pengurus dan kader Posyandu melalui Zoom Meeting. (10/11).
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar sektor dalam penyusunan rencana strategis dan penanganan isu-isu strategis pada enam bidang SPM, Bidang kesehatan, bidang pendidikan, bidang sosial, bidang perumahan rakyat, bidang lingkungan hidup, serta bidang ketenteraman dan ketertiban umum.
Materi sosialisasi mencakup berbagai isu strategis dan kebijakan akselerasi implementasi Posyandu 6 Bidang SPM, yang meliputi: Outline Isu Strategis dan Kebijakan Posyandu lintas sektor, Strategi dan Akselerasi Implementasi Posyandu pada 6 bidang SPM, Current Status Posyandu sebagai dasar penyusunan rencana tindak lanjut, Internalisasi Program dan Kegiatan Posyandu dalam dokumen perencanaan serta penganggaran daerah, Rencana Strategis Posyandu Tahun 2025–2029, Saran Tindak Lanjut dan Kesimpulan untuk penguatan kelembagaan dan peningkatan kualitas pelayanan Posyandu.
Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Ketua Umum Tim Pembina Posyandu, yang menekankan pentingnya peran Posyandu sebagai garda terdepan dalam pelayanan dasar kepada masyarakat. “Melalui sosialisasi ini, kita berharap penyusunan Renstra Posyandu dapat dilakukan secara terpadu, terukur, dan berbasis kebutuhan masyarakat di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum TP Posyandu, Dr. Nunung, selaku pemateri menjelaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menyusun Renstra yang responsif terhadap isu-isu strategis di lapangan. “Renstra harus menjadi panduan kerja nyata bagi seluruh pengurus dan kader Posyandu. Dengan dukungan lintas bidang, pelayanan dasar kepada masyarakat bisa lebih efektif dan berkesinambungan,” ungkap Dr. Nunung.
Melalui partisipasi aktif Pemda Halmahera Utara dalam kegiatan ini, diharapkan penyusunan Renstra Posyandu 2025–2029 di daerah dapat semakin terarah dan selaras dengan kebijakan nasional, sehingga mampu mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan dasar bagi masyarakat secara berkelanjutan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM) pemerintah daerah.
Tugas dan Fungsi Posyandu Pasca Transformasi Sebagai bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD), Posyandu memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat di tingkat desa. Berdasarkan Pasal 150 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, lembaga kemasyarakatan desa memiliki tugas untuk: Melakukan pemberdayaan masyarakat desa, Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa, Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat desa.
Peran ini menegaskan bahwa Posyandu merupakan bagian integral dari sistem pemerintahan desa yang berfungsi memperkuat kualitas hidup masyarakat melalui pelayanan terpadu di berbagai bidang pembangunan. (Humas3)