Diskominfosan - Hertje Manuel, S.Pd, M.M Selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Halmahera Utara memastikan tidak ada kendala untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam penyampaiyanya kepada beberapa media pada, Jumat (03/02/2024) Kadis mengungkapkan.
Lebih berwenang sebenarnya adalah BKAD untuk masalah gaji, kita Dinas Pendidikan dan Kebudayaan hanya soal teknis saja. Tapi yang saya ketahui, “Tidak ada masalah untuk gaji PPPK, karena sudah di usulkan sesuai anggaran dari pusat yang diporsikan untuk gaji PPPK. Tetapi pada Tahun 2023 kemarin kita tidak mencapai target dari pusat, makanya ada kelebihan. Anggarannya memang sudah ada diporsikan dari pusat. Pemerintah Daerah hanya membayarkan saja. Kewenangan pembayaran gaji PPPK ada di BKAD, sedangkan kita Dinas Pendidikan, hanya menyangkut teknis dan pelaksanaan saja. Jadi bukan seperti yang dikabarkan, PPPK dikembalikan ke Daerah dan kita di Daerah yang menganggarkan gaji tersebut,” ungkap Kepala Dinas.
Kadis juga menambahkan, ‘’Seperti yang dikabarkan Kemendikbudristek, Sudah memastikan anggaran untuk gaji guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sudah diamankan. Dana tersebut merupakan dana transfer ke daerah untuk Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus baik fisik maupun nonfisik. Untuk DAU di dalamnya ada anggaran yang dispesialisasi untuk pembiayaan guru PPPK, sehingga pembiayaan guru PPPK bisa dipastikan tersedia,’’ jelasnya mengutip kabar dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.(Oke/Atr)