Diskominfosan - Dengan adanya rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Halmahera Utara. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halut mengelar rapat kerja terkait pembahasan penerimaan PPPK, dengan nomor surat 005/155.
Bertempat di DPRD Kabupaten Halut, pada Jumat (29/09/2023) rapat tersebut berlangsung. Mewakili Pemerintah Daerah, Sekda E. J. Papilaya, bersama Pimpinan Dinas serta Bagian terkait. Rapat yang dibuka Ketua DPRD Halut Janlis. G. Kitong didampinggi Ketua Komisi I dan II DPRD.
Saat diwawancarai, Ketua DPRD mengungkapkan, "Sama-sama kita ketahui bersama rencana penerimaan PPPK ini, sangat menganggu keuangan Daerah. Yang di luar TAPD baru mengerti, penerimaan P3K ini mengunakan Dana Alokasi Umum (DAU). Karena ada statement dari Ombusman, bahwa PPPK ini ada 20% dari Luar dan 80% dari dalam. Dan itu yang akan kita kaji lagi dengan Bupati Halmahera Utara," ungkap Ketua Dewan.
Diketahui Rapat kerja pembahasan mengenai rencana penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilanjutkan kembali bersama Bupati Halmahera Utara.