Meminimalisir angka perkawinan dini, anak usia muda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Propinsi Maluku Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada siswa-siswi tingkat SMA tentang pencegahan Perkawinan Anak dan Reproduksi Remaja . Sosialisasi tersebut berlangsung di Lantai III Marahai Park Hotel, Desa Wosia, Kecamatan Tobelo Tengah, Kabupaten Halmahera Utara, Senin (07/08/2023).
Sesuai Undang–Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang–undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas Undang – undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang Perkawinan Anak Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974, serta Undang –Undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan juga tentang Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, serta Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan, mengubah cara berfikir siswa-siswi agar memahami bahaya perkawinan anak, serta semua kalangan agar mengutamakan hak Anak dengan mempertimbangkan kepentingan terbaiknya bagi anak. Selain itu, juga untuk memberikan pemahaman tentang pentingnya kesehatan Reproduksi bagi remaja sekaligus Pengenalan terhadap system, proses serta fungsi alat reproduksi. Serta menurunkan angka Perkawinan Anak, gangguan fungsi reproduksi, KDRT, gangguan kesehatan mental, stunting dan menurunkan angka kematian Ibu dan bayi.
Kadis pemberdayaan perempuan Propinsi Maluku Utara, Mujrifah Alhadar mengatakan, saat ini Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara berupaya mendorong dan mengimplementasikan arahan Presiden kepada Kemen PPPA RI untuk fokus pada penanganan 5 isu prioritas terhadap Perempuan dan Anak, yaitu: (1).Peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan yang berspektif gender, (2).Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak; (3).Penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, (4).Penurunan pekerja anak; dan, (5).Pencegahan perkawinan anak.
Salah satu prioritas adalah pencegahan perkawinan anak, Hal ini disebabkan karena sesuai data yang dihimpun oleh Badan Pusat Statistik Nasional, angka Perkawinan Anak di Provinsi Maluku Utara masih tinggi melebihi angka Perkawinan anak secara Nasional. Pada Tahun 2021 sesuai hasil Susenas BPS angka Perkawinan Anak di Provinsi Maluku Utara adalah 13, 09% sedangkan angka Perkawinan Anak Nasional berada pada angka 9,23%. Maluku Utara sendiri memiliki 3 ( tiga ) Kabupaten yang mengantongi angka perkawinan anak tinggi di Tahun 2021 adalah Kab. Halmahera Selatan 22,80%, Kabupaten Halmahera Utara 22,66% dan Kabupaten Pulau Taliabu 17,32%. Revisi UU Perkawinan telah menghasilkan kemajuan pada batas usia perkawinan bagi perempuan, dari awalnya 16 tahun menjadi 19 tahun. Namun faktanya, perubahan batas usia perkawinan belum mampu menekan angka perkawinan anak di Indonesia. Dalam kurun dua tahun sejak UU Nomor 16 Tahun 2019 disahkan. Menurutnya tingginya angka perkawinan anak adalah salah satu ancaman bagi terpenuhinya hak-hak dasar anak. Tidak hanya memberikan dampak secara fisik dan psikis bagi anak-anak, perkawinan di usia anak juga dapat memperparah angka kemiskinan, stunting, putus sekolah hingga ancaman kanker serviks/kanker rahim pada anak.
Dia mengatakan, pada level masyarakat, berbagai sebab pengajuan dispensasi kawin disebabkan karena kemiskinan, rendahnya pendidikan, serta tradisi, belum lagi adanya legitimasi pengaruh tafsir agama yang membolehkan perkawinan anak dengan melihat kondisi masyarakat. Namun di lapangan, permohoan pengajuan perkawinan masih terus terjadi dan ini sudah sangat mengkhawatirkan.
“Anak-anak ini adalah harapan masa depan untuk membangun bangsa dan kasus perkawinan anak menjadi penghambat besar dalam mewujudkan generasi bangsa yang berkualitas,”ucapnya
Dikatakannya, pasangan usia anak memiliki risiko tinggi menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, seperti risiko kematian Ibu karena ketidaksiapan fungsi organ reproduksi, kematian bayi, kelahiran premature dan juga stunting. Hal ini akan berakibat pada terhambatnya upaya penurunan angka kematian ibu dan bayi, stunting serta gizi buruk bagi balita.
Apabila dipandang dari aspek kualitas sumber daya manusia, perkawinan anak telah memaksa anak menjadi putus sekolah, tidak memperoleh hak pendidikan yang layak dan akhirnya berdampak pada kondisi ekonomi dan kesejahteraannya. Terkait hal itu, Pemerintah Provinsi Maluku Utara Dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Utara melalui terobosan terbaru dan inovatif membuat kebijakan program prioritas CERIA (Cegah Perkawinan Anak) yang merupakan gerakan bersama dan ajakan bagi masyarakat (terutama anak) untuk tidak menikah diusia Anak.
Melalui sosialisasi Cegah Perkawinan Anak (CERIA) dan Reproduksi Remaja adalah langkah awal mengubah pandangan masyarakat mengenai perkawinan anak secara sinergi dan kerjasama dengan berbagai pihak lebih terstruktur, holistic dan integrative melalui kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah serta lembaga masyarakat lainnya dan untuk menciptakan sistem perlindungan anak yang holistik guna menghapuskan perkawinan anak, dibutuhkan adanya keterlibatan dari anak anak, remaja, dan kaum muda itu sendiri.
“saya berharap hendaknya anak - anak dapat memanfaatkan momen ini dengan baik, sharing dan berbagi informasi tentang dampak negatif perkawinan anak di Kabupaten Halmahera Utara, sehingga diharapkan nantinya berdampak pada menurunnya angka perkawinan anak, di Kabupaten Halmahera Utara. Singgah sebentar di rumah basir; Meminta pepaya dan mangga muda, untuk anak anakku yang telah hadir, Janganlah menikah muda,” ucapnya sembari menutup ucapannya dengan pantun.
Bupati Halmahera Utara Ir. Frans Manery sebelum membuka kegiatan sosialisasi tersebut, dalam sambutannya menyampaikan, kegiatan ini sangatlah penting, untuk menjaga, mengawasi, dan mencegah anak-anak terhadap pernikahan usia dini. Apalagi Halmahera Utara termasuk urutan ke dua perkawinan anak di bawa umur.
“Untuk itu, kami himbau kepada orang tua terutama anak-anak kita jangan menikah kalau belum waktunya,”harapnya
Lanjut bupati mengatakan, amanat Undang.Undang no.16 tahun 2019 pernikahan di izinkan apabila laki-laki dan perempuan sudah berusia di atas 19 tahun. Maka Perlindungan anak perlu dijaga dan terus di awasi, agar kedepan tidak terjadi lagi pernikahan di bawa umur. Lebih lanjut bupati mengatakan, perkawinan anak di bawa umur akan mendatangkan dampak yang cukup serius baik terhadap anak maupun terhadap anak yang akan lahir. Karana itu, pemerintah pusat sampai daerah punya tanggung jawab bersama untuk menjaga dan mengarahkan anak-anak sebagai penerus bangsa.
“Perkawinan mudah akan berdampak yang sangat besar, disini sudah banyak terbukti banyak perceraian yang terjadi di daerah kita,”ungkap bupati
Selanjutnya serimoni pembukaan kegiatan sosialisasi ini dirangkaikan dengan penyerahan alat tulis oleh Bupati kepada perwakilan siswa Siswi, dilanjutkan dengan penyerahan Cendra mata dari Kadis DP3A kepada Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery
Hadir dalam kegiatan ini, Bupati Halmahera Utara Ir Frans Manery, Kadis pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak Propinsi Maluku Utara, Musrifah Alhadar., Kabid Yunit PPA Halut Norce D Gardjalay S. Sos. M.Si., Yunit PPA Polda Maluku Utara, AKP Inda Fittia Dewi, Perwakilan IBI Maluku Utara, Haja Hindun Radjilun, Ketua Pengadilan Agama ternate Drs. Djabir sasole, dan para pimpinan OPD, para Guru pendamping, serta para siswa siswi perwakilan dari beberapa SMA di Halut.