Berita dan Informasi

Diskominfosan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Utara melaksanakan rapat Paripurna pengambilan keputusan DPRD tentang rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dan pengajuan rancangan KUA PPAS tahun 2024. 

 

Bertempat di ruang Paripurna DPRD kabupaten Halmahera Utara (Jumat, 07/07/20230) rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD kabupaten Halut, Janlis Gehenua Kitong. Janlis dalam pidatonya menyampaikan, pada rapat Paripurna 27 Juni 2023 kemarin, Bupati Halmahera Utara telah menyampaikan Rancangan Perda tentang Pertanggjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 kepada DPRD. Ranperda ini dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah pada Tanggal 6 Juli 2023. Hasil dari pembahasan Ranperda tersebut, DPRD berkesimpulan bahwa Ranperda ini dapat ditindaklanjuti dalam forum Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD, namun ada beberapa catatan yang perlu menjadi perhatian bersama, yakni Realisasi target PAD. Sehingga DPRD berkesimpulan bahwa perlu mengoptimalkan target pendapatan Retribusi Daerah yang tersebar di beberapa OPD, karena mengalami penurunan di Tahun 2022. 

 

Dikatakannya, Pendapatan Retribusi Daerah Tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp. 11.137.000.000,- (Sebelas milyar, seratus tiga puluh tujuh juta rupiah) realisasinya sebesar Rp. 1.559.821.673,- (Satu milyar, lima ratus lima puluh sembilan juta, delapan ratus dua puluh satu ribu, enam ratus tujuh puluh tiga rupiah) atau mencapai 14,01 %. Jika dibandingkan dengan realisasi tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 2.383.877.358, (Dua milyar, tiga ratus delapan puluh tiga juta, delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu, tiga ratus lima puluh delapan rupiah), maka mengalami penurunan sebesar Rp. 824.055.685,- (Delapan ratus dua puluh empat juta, lima puluh lima ribu, enam ratus delapan puluh lima rupiah), atau 34,57 %.

 

Ketua DPRD Janlis Kitong mengatakan, ada 8 (delapan) OPD yang target PAD nya masih jauh dari harapan, misalnya Dinas Kesehatan yang realisasi PAD nya hanya mencapai 23,45 %, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi realisasinya tidak ada, Dinas Lingkungan Hidup 35,02 %, Dinas Perhubungan realisasinya 22,74 %, Dinas Penanaman Modal dan PTSP 8,71 %, Dinas Kelautan dana Perikanan 57,49 %, Dinas Perdagangan dan Perindustrian 50,02 % dan Badan Keuangan dan Aset Daerah realisasi PAD nya sebesar 5,20 %.

 

“Selain itu, Hutang belanja tahun sebelumnya dan piutang pendapatan daerah juga perlu ditindaklanjuti. Piutang pendapatan daerah melalui DBH provinsi misalnya. Ini perlu menjadi perhatian serius Kita bersama, untuk lebih intens dalam melakukan komunikasi dengan pihak provinsi agar segera direalisasikan,”tuturnya 

 

Selebihnya Ketua DPRD Janlis Kitong menyampaikan, Rancangan KUA-PPAS yang telah disampaikan pada hari ini, akan ditindaklanjuti oleh DPRD sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD. “Oleh karena itu, ini perlu menjadi perhatian Kita bersama agar pembahasan kedua dokumen ini dapat dilaksanakan dengan baik, sesuai waktu yang telah ditentukan,”ucapnya 

 

Dikesempatan itu, Bupati Halmahera Utara, Ir. Frans Manery dalam pidatonya mengatakan, Penyampaian Ranpenda Pertanggungjawaban dan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 merupakan amanat Undang — Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal Pasal 320 ayat (1). Bahwa Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampirkan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. 

 

Selanjutnya bupati mengatakan, Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD untuk mendapat persetujuan Bersama. Ayat (5). Persetujuan bersama rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lambat 7 (tujuh) bulan setelah tahun anggaran berakhir, kemudian ayat (6). Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepala daerah menyiapkan rancangan Perda tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman 'Tekhnis Pengelolaan Keuangan Daerah BAB VIII ketentuan umum huruf (a), bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporan kinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

 

“Perlu kami sampaikan bahwa pada kesempatan ini, kami juga menyampaikan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 yang merupakan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah,” ucapnya

 

Bupati menambahkan, pada RKPD Tahun 2024 Pemerintah Daerah dalam program pembangunan yaitu "Membangun Daya Saing Sektor Unggulan dengan Memacu Investasi dan Produktivitas" Kami berharap Arah Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2024 dapat memandu kita menentukan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) sehingga mempermudah pula bagi pemerintah daerah untuk membuat dokumen RAPBD Tahun 2024. Dengan memperhatikan kondisi perekonomian daerah di Kabupaten Halmahera Utara. mendesain dengan kebijakan pembangunan dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi seperti, Peningkatan Investasi Daerah melalui pemanfaatan potensi Sumber Daya Alam (SDA) yang dimiliki oleh Kabupaten Halmahera Utara, dapat menjadi daya tarik bagi masuknya investasi.

 

Peningkatan hasil produksi pertanian dan perkebunan, perikanan dan sumber daya energi, serta perdagangan dan perindustrian menjadi faktor unggulan dalam meningkatkan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Halamahera Utara. Dan percepatan penyediaan infrastruktur dasar jalan dan jembatan, meningkatkan aksebilitas wilayah terisolir yang diharapkan akan semakin memperlancar arus distribusi barang dan jasa. 

Selanjutnya, peningkatan mutu pendidikan sembilan tahun, peningkatan pelayanan kesehatan untuk penanganan Stunting. Peningkatan sumber daya yang memiliki kualifikasi dan kompetensi tenaga kerja sesuai dengan lapangan kerja yang tersedia.

 

Terkait dengan arah Kebijakan Umum Anggaran dan prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2024 bupati mengatakan, akan di fokuskan untuk mengatasi masalah-masalah mendasar yang menjadi prioritas daerah sebagaimana proyeksi. Untuk pendapatan Daerah, target Pendapatan Daerah yang diestimasi pada Tahun 2024 sebesar Rp. 1.055.535.806.583,00 (satu triliun, lima puluh lima milyar, lima ratus tiga puluh lima juta delapan ratus enam ribu, ima ratus delapan puluh tiga rupiah) dengan rincian yaitu, Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 100.175.637.452,00 (seratus milyar, seratus tujuh puluh lima juta, enam ratus tiga puluh tujuh ribu, empat ratus lima puluh dua rupiah). Target Pendapatan Transfer sebesar Rp.950.392.169.131, (Sembilan ratus lima puluh milyar tiga ratus sembilan puluh dua jut seratus enam puluh sembilan ribu seratus tiga puluh satu. Dan untuk target Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebesar Rp.4.968.000.000,00 (empat milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah).

 

Untuk belanja daerah yakni, pada Tahun 2024, target Belanja Daerah sebesar Rp1.069.521.678.175,00 (satu triliun enam puluh sembilan milyar lima ratus dua puluh satu juta, enam ratus tujuh puluh delapan ribu seratus tujuh puluh lima rupiah). Defisit sebesar Rp.13.985.871.592,00- (Tiga belas milyar, Sembilan ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh dua rupiah).

 

Mengenai Pembiayaan daerah terdiri dari, Jumlah penerimaan pembiayaan Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp.55.365.181.937,00 (Lima puluh lima milyar tiga ratus enam puluh lima juta seratus delapan puluh satu juta sembilan ratus tiga puluh tujuh rupiah. Jumlah pengeluaran pembiayaan Tahun 2024 ditargetkan sebesar Rp. 41.379.310.345,00 (empat puluh satu milyar, tiga ratus tujuh puluh Sembilan juta tiga ratus sepuluh ribu, tiga ratus empat puluh lima rupiah). Dengan demikian Sisa lebih Anggaran Tahun berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol). Dan untuk menjamin terwujudnya sinergitas pelaksanaan KUA-PPAS Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2024 perlu dilakukan pengelolaan pembangunan yang membutuhkan disiplin pada semua tingkatan. Dengan harapan tercapainya sasaran yang efektif dan efisien, sehingga tujuan pembangunan daerah dapat diwujudkan.

 

Setelah pidato Penyampaian dan dilanjutkan penyerahan dokumen tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, dan pengajuan rancangan KUA PPAS tahun 2024 oleh bupati Halut kepada ketua DPRD Halut yang disaksikan oleh semua pihak yang hadir dalam rapat Paripurna tersebut diantaranya, Wakil Bupati Halmahera Utara Muclis Tapi Tapi, Sekda Halut Drs E J Papilaya MTP, Dandim 1508/Tobelo Letkol infanteri David Sutrisno Sirait, Kejari Halut Ahsan Thamrin SH.,MH, Kapolsek Tobelo Iptu Jodi Satya Pradana S.Tr.K, Wakil Ketua 1 DPRD Halut Hi Asrul suaibun, Wakil ketua 2 DPRD Halut Inggit Paparang, para asisten Setda Halut, Staf ahli Bupati dan pimpinan OPD kabupaten Halmahera Utara, dan para anggota DPRD kabupaten Halmahera Utara.

Bagikan