Berita dan Informasi

diskominfosandi-Rapat koordinasi Pemantauan dan Pengawasan Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan oleh kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, bertempat di ruang meeting Sekda, (15/11).

Rakor dibuka oleh Sekretaris Daerah Drs. E J Papilaya MTP, dan dihadiri oleh kabid pariwisata, kepala devisi pelayanan, kabid UKM, Skertaris Koperasi, Dinas pertanian Kabid Oerkebunan, kabid HKI, Bagian Hukum dan HAM, Rektor Universitas Halmahera (UNIERA) dan staf ahli Bupati.

Rakor pemantauan dan pengawasan kekayaan Intelektual kantor wilayah kementerian hukum dan HAM, Hak atas kekayaan intelektual (HAKI) adalah hak eksklusif yang di berikan suatu peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya di antaranya hak cipta, hak paten, hak merek, UU No 19 tahun 2002 yang mengatur tentang hak cipta.


Sekda menyatakan, Sangat banyak yang di miliki oleh Halut Kekayaan budaya, rumah adat, tari-tarian,lagu daerah, permainan tradisional, makanan, pakaian/batik, semua ini harus di buat payung hukum agar terlindung hak-hak ciptanya, agar menjadi nilai tambah bagi daerah kita Halmahera Utara agar jangan sampai diambil orang lain/ negara lain, paparnya.

Ia perpesan untuk, segeralah didaftarkan di Kementrian Hukum dan HAM. agar jangan di akui orang lain.


Ignatius Mangane, Kepala Devisi Pelayanan mengatakan, semua karya harus di lindungi oleh HAKI agar kita kuat, karena masih banyak sekali yang belum di buat Hak ciptanya seperti ubi ungu, pisang mulu bebe, dan obat-obatan tradisional dan masih banyak lainnya, tapi sudah ada beberapa yang sudah dibuat hak-hak ciptanya dan di lindungi UU. Untuk itu mari kita daftarkan kekayaan Hak intelektual kita.

Bagikan