Sumpah/janji adalah suatu kesanggupan untuk mentaati keharusan atau untuk tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapat atasan yang berwenang menurut agama atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Pada hakekatnya sumpah/janji itu bukan saja merupakan kesanggupan terhadap atasannya yang berwenang, tetapi juga merupakan kesanggupan terhadap Tuhan, bahwa yang bersumpah/berjanji akan mentaati segala keharusan dan tidak melakukan segala larangan yang telah ditentukan.
Kepada PNS yang dipercayakan tugas Negara yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Dalam pelaksanaan tugas tersebut diperlukan keikhlasan, kejujuran, dan tanggungjawab.Dihadapan Sekretaris Daerah Drs E J Papilaya, MTP, 109 PNS mengikrarkan Sumpa Janji PNS, di ruang pertemuan Fredy Tjandua, (21/10).
Kabid Mutasi dan Kepangkatan, Liza Paulina Akerina SSTP, menyatakan setiap PNS wajib Sumpa/Janji. Ini sebagai syarat kenaikan pangkat.Lebih lanjut ia menjelaskan, 109 PNS yang mengucapkan Sumpa Janji PNS yaitu PNS TMT 2019 sebanyak 22 Orang, 2020 sebanyak 83 orang serta 4 Orang lulusan IPDN.