DISKOMINFOSAN. Sosialisasi Penerangan Hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM) Tahun Anggaran 2026 dilaksanakan di Ruang Meeting Fready Tjandua Lantai II, Kantor Bupati Halmahera Utara, Rabu (16/9). Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, M.TP., didampingi Asisten Bidang Administrasi Umum Setda, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara, Rahmat, S.H., M.H., para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), para camat, serta undangan lainnya.
Kegiatan penerangan hukum tersebut menghadirkan pemateri dari Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dengan materi “Bijak dan Aman di Media Sosial dalam Pelaksanaan Tugas ASN: Bijak Bermedia Sosial, Wujudkan ASN Profesional dan Citra Pemerintah yang Positif.” Materi ini menekankan pentingnya kehati-hatian dan tanggung jawab ASN dalam menggunakan media sosial, khususnya dalam menyaring informasi sebelum membagikan atau menyebarkannya kepada publik.
Pelaksanaan kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat dan aparatur pemerintahan melalui Program BINMATKUM. Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Nomor PRINT-45/Q.2/Kph.2/09/2026, Kejati Maluku Utara menetapkan tim pelaksana kegiatan penyuluhan hukum dalam rangka Program BINMATKUM Tahun Anggaran 2026.
Tim pelaksana tersebut terdiri atas Dr. Porman Patuan Radot, S.H., M.H., selaku Asisten Bidang Intelijen Kejati Maluku Utara; Matheos Matulessy, S.H., M.H., Kepala Seksi Penerangan Hukum; Muhammad Marwan J.P., S.H., M.H., Kepala Seksi I; serta Lilian Deryana, S.H., M.H., Sadik Hamanur, dan Safitri, S.Sos. Kegiatan tersebut turut didukung oleh Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.
Dalam sosialisasi tersebut, ASN diingatkan bahwa penggunaan media sosial perlu dilakukan secara bijak dan bertanggung jawab. Setiap informasi yang diterima perlu disaring dan dipastikan kebenarannya sebelum dibagikan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman, penyebaran informasi yang keliru, maupun dampak hukum di kemudian hari. Prinsip “Saring Sebelum Sharing” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan kepada peserta.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara diharapkan semakin memperkuat pemahaman dan kesadaran hukum aparatur dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. ASN juga diharapkan mampu menjaga etika, profesionalisme, serta citra positif pemerintah, baik dalam pelaksanaan tugas kedinasan maupun dalam aktivitas di ruang digital.
Sebagai bagian dari kegiatan, dilakukan pula penyerahan Buku Penerangan Hukum, Buku Saku Bijak Bermedia Sosial “Saring Sebelum Sharing” Kejaksaan Tinggi Maluku Utara Tahun 2026 kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara. Penyerahan tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan Kejaksaan dalam meningkatkan literasi hukum dan pemahaman aparatur mengenai penggunaan media sosial yang aman dan bertanggung jawab. (Humas3)