Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara mendorong seluruh pangkalan minyak tanah di wilayah Kabupaten Halmahera Utara, tenaga kerjanya mendapatkan perlindungan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal tersebut dibahas dalam rapat dalam rangka perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pangkalan minyak tanah di Halut. Dipimpin Sekretaris Daerah E.J Papilaya, di Ruang Meeting Sekda, (14/9).

 

Rapat tersebut dihadiri Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Halut dan staf, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kepala Bagian Kesra Setda Halut, serta tiga agen penyalur minyak tanah yang beroperasi di Halut.

 

Sekda menyampaikan, Pemerintah Daerah terus berupaya menjangkau masyarakat yang memiliki risiko dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya. Perlindungan bagi pekerja rentan menjadi salah satu perhatian Pemda agar masyarakat memperoleh penanganan apabila terjadi kecelakaan maupun risiko lainnya dalam menjalankan pekerjaan.

 

“Pemerintah Daerah ingin meringankan beban masyarakat melalui perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Hal-hal yang baik seperti ini, harus disampaikan dan dijelaskan kepada masyarakat, sehingga ketika terjadi risiko kecelakaan kerja, ada perlindungan dan penanganan,” ujar Sekda.

 

Menurutnya, pangkalan minyak tanah merupakan salah satu kelompok yang perlu mendapat perhatian karena dalam aktivitasnya memiliki risiko pekerjaan. Untuk itu, Pemda bersama dengan BPJS Ketenagakerjaanakan melakukan pendekatan langsung atau jemput bola dengan turun ke lapangan memberikan penjelasan mengenai manfaat dan pentingnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

Dalam rapat tersebut, Kepala BPJS Ketenagakerjaan  Zippora Lyllian Wallid, menyampaikan “Sesuai data yang ada, pangkalan minyak sebesar 992 dengan rincian: tenaga kerja di pangkalan minyak tanah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan 291(29,3%) pangkalan, dan belum terdaftar 701 (70,7%) pangkalan,” katanya.

 

Lebih lanjut ia menjelaskan, perlindungan program mencakup kecelakaan kerja dalam aktivitas pekerjaan serta manfaat jaminan kematian. Peserta juga dapat memperoleh manfaat jaminan hari tua sebagai bentuk tabungan perlindungan bagi peserta dan keluarga.

 

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Halut, Jefri Hoata menegaskan pentingnya kerja sama seluruh pihak agar masyarakat, khususnya pekerja rentan, mendapatkan perlindungan. “Perlindungan ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk memastikan masyarakat terlindungi. Pangkalan juga memiliki hubungan kerja dan aktivitas yang mengandung risiko, sehingga perlindungan BPJS Ketenagakerjaan perlu menjadi perhatian,” jelasnya.

 

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah pangkalan yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Salah satu kendala yang ditemukan di lapangan adalah ketidaksesuaian data atau nama dengan identitas KTP. Karena itu, diperlukan sosialisasi dan koordinasi lebih lanjut agar proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik. Setiap pangkalan nantinya diharapkan memiliki bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya memastikan perlindungan bagi pekerja.

 

Dalam rapat juga dibahas perlunya surat edaran sebagai instrumen untuk menindaklanjuti kebijakan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pangkalan minyak tanah. Pemerintah daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan akan memperkuat sosialisasi untuk memberikan penjelasan langsung mengenai manfaat dan kegunaan BPJS Ketenagakerjaan.

 

“Dengan iuran yang relatif terjangkau, masyarakat bisa mendapatkan perlindungan. Pemerintah ingin memastikan masyarakat yang memiliki risiko dalam pekerjaannya tidak berjalan sendiri ketika menghadapi musibah,” tegas Sekda. Rapat menyepakati  langkah selanjutnya adalah memperkuat koordinasi antara Pemda, Dinas Nakertrans, Bagian Kesra, BPJS Ketenagakerjaan, agen, dan pangkalan minyak tanah. Sosialisasi akan dilakukan secara langsung dengan pendekatan jemput bola, sekaligus melakukan pemutakhiran data kepesertaan.(Humas1)

Bagikan