Berita dan Informasi

DISKOMINFO - Rapat Koordinasi Ekspor Perdana Produk Kelapa Halmahera Utara dilaksanakan secara daring yang melibatkan pihak -pihak pendukung terkait.Bertempat di ruang meeting Bupati Halmahera Utara.Kamis 23 April 2026.

 

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua didampingi Sekda E.J.Papilaya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Nyoter Koenoe, Kabag Pemerintahan Oscar Berto Mene,Sekretaris Disperindag Lexy Noya.Lebih menarik lagi berada bersama di ruang meeting Bupati, Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI Agung Wicaksono Sochirin bersama Tim,juga hadir secara daring pihak PT. NICO, Kakanwil Bea Cukai Maluku Utara, dan Karantina Maluku Utara. 

 

Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua menyampaikan bahwa sejumlah surat yang diminta untuk proses ekspor barang dari Halmahera Utara, sampai saat ini telah diupayakan Pemda Halmahera Utara demi memperlancar kerja sama dari semua pihak. 

 

Untuk itu Bupati meminta dalam waktu dekat dari Bea Cukai dan Karantina mengeluarkan surat resmi untuk persyaratan ekspor barang. Karena Pemda Halmahera Utara telah memantapkan jadwal ekspor perdana pada akhir bulan Mei nanti bertepatan dengan ulang tahun Kabupaten Halmahera Utara.

 

Hasil pertemuan secara daring terungkap bahwa pihak-pihak terkait yang dimaksud juga mendukung proses ekspor perdana. Kantor Bea Cukai maupun Karantina berkomitmen segera menerbitkan surat resmi berupa Surat PB dan Sertifikat Fitosanitari. 

 

Ketua Tim Ketentuan Asal Barang dan Dokumen Keterangan Asal, Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Kementrian Perdagangan RI Agung Wicaksono Sochirin, secara terpisah pada wawancara khusus bersama Humas Pemda menyampaikan bahwa Tim Instansi Penerbit Surat Keterangan Asal (IPSKA) diundang oleh Bupati dan Kadis Perindag untuk membahas terkait upaya mendukung ekspor dari Kabupaten Halmahera Utara dan salah satu tupoksi dari Direktorat Fasilitasi ekspor dan impor Kementerian Perdagangan dibawah Unit Jendral Perdagangan Luar Negeri, 

 

"Tentu tidak lain agar Surat Keterangan Asal Barang yang dikeluarkan akan mendorong peningkatan daya saing khususnya produk ekspor dari Kabupaten Halmahera Utara. Dan tentu kami bekerja sama dengan lintas Kementerian Lembaga," ujar Agung. 

 

Agung menjelaskan kehadiran Tim IPSKA pada rakor tersebut, untuk membahas beberapa isu terkait karantina, isu isu yang menyangkut Kepabeanan yang tidak lain untuk mendukung kelancaran ekspor dari wilayah ini ke negara tujuan ekspor. 

 

Agenda lain pada kunjungan ini lanjut Agung, adalah melakukan validasi menyeluruh terkait kesiapan pemerintah daerah dalam menerbitkan Surat Keterangan Asal (SKA) secara mandiri yaitu akan dilaksanakan pelatihan bagi operator IPSKA. 

 

"Kami telah menetapkan IPSKA melalui Surat Keputusan Perdagangan Kepmendag No 404, IPSKA dalam waktu dekat akan beroperasi dari Kabupaten Halmahera Utara khususnya operasionalnya dilakukan oleh Disperindag dan jajaran," kata Agung. 

 

Agung menyampaikan selamat kepada Bupati dan Kadis Perindag atas kerja kerasnya dan selamat telah ditetapkannya IPSKA untuk wilayah Halmahera Utara yang sudah di Akreditasi.

 

Kadis Perindag Nyoter Koenoe mengungkapkan bahwa semua merupakan perjuangan dan terobosan besar Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua. 

 

"Jadi kita tinggal menjalani saja, karena kita sudah diberikan kewenangan seperti yang disampaikan oleh Pak Agung, Ketua Tim, jadi ini kan bicara soal dokumen, dokumen-dokumen ini sudah yang tadi dibicarakan hanya tinggal PB dari Bea cukai dan Keputusan dari Karantina. Saya optimis semua bisa terlaksana dengan baik dan nanti kita launching pada hari ulang tahun kabupaten.Sebuah langkah maju untuk Halmahera Utara, di bidang ekspor, "tutup Nyoter. (Humas 2).

 

Bagikan