DISKOMINFO. Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian, menggelar Sosialisasi Pengelola Informasi dan Dokumentasi dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan Pejabat Pengelola Informasi Dokumentasi (PPID) Pelaksana, sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kegiatan bertempat di Ruang Meeting Fredy Tjandua, Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara. ini berlangsung pada Rabu, 29 Januari 2026.
Sosialisasi ini menghadirkan Narasumber dari Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian Pemerintah Provinsi Maluku Utara Hasyim, ST. Jabatan Fungsional Pranata Humas Ahli Muda. Dibuka oleh Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Halmahera Utara, Yandre A. Sumtaki, ST. dan didampingi Kepala Bidang Humas dan Kepala Bidang Persandian, serta dihadiri oleh para Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Halmahera Utara.
Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kominfo menekankan pentingnya peran PPID sebagai ujung tombak pengelolaan informasi publik di setiap OPD. Ia menyampaikan bahwa PPID merupakan pejabat yang bertanggung jawab dalam mengelola informasi dan dokumentasi di lingkungan kerja masing-masing, mulai dari pengumpulan data, pengelolaan, hingga penyebarluasan informasi kepada masyarakat.
“Hari ini kita memulai penguatan PPID di tempat kerja bapak dan ibu sekalian. PPID memiliki peran strategis dalam memastikan informasi publik dapat dikelola dan disampaikan secara terbuka, akurat, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Sumtaki.
Lebih lanjut disampaikan bahwa Dinas Kominfosan Kabupaten Halmahera Utara tengah menyiapkan aplikasi khusus PPID untuk mendukung pengelolaan informasi secara terintegrasi. Untuk itu, pihaknya akan kembali mengundang operator teknis, termasuk Kasubag Umum atau pejabat yang membantu Sekretaris Dinas, guna diberikan pendampingan teknis terkait pengelolaan aplikasi PPID tersebut.
Sementara itu, narasumber Hasyim, ST, dalam paparannya menyampaikan materi mengenai PPID dan Standar Layanan Informasi Publik. Ia menjelaskan berbagai aspek penting, termasuk dasar hukum keterbukaan informasi publik serta mekanisme pelayanan informasi kepada masyarakat.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh OPD di Kabupaten Halmahera Utara dapat memahami dan menjalankan fungsi PPID secara optimal, sehingga terwujud tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas.(Humas3)