DISKOMINFOSAN. Rapat Inventarisasi Hak Pengelolaan (HPK) sebagai upaya penataan dan pendataan aset daerah. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Meeting Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Bupati Kabupaten Halmahera Utara, (26/01).
Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E.J. Papilaya, M.TP, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan F.N. Sahetapy, serta dihadiri Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Ir. Williams Jesajas, S.T., M.Si., IPM, Kepala Bidang Tata Ruang Wilson Alexander, S.T., M.T., dan perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rapat ini bertujuan untuk menginventarisasi sekaligus memverifikasi data Hak Pengelolaan yang berada di wilayah Kabupaten Halmahera Utara agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta mendukung tertib administrasi aset daerah.
Dalam arahannya, Sekretaris Daerah E.J. Papilaya menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi antar perangkat daerah dalam proses pendataan HPK. Hal tersebut dinilai penting guna menghindari terjadinya tumpang tindih kewenangan serta memastikan pemanfaatan lahan dapat dilakukan secara optimal, tepat sasaran, dan bertanggung jawab.
Sekda juga menyampaikan bahwa secara prinsip wilayah Kabupaten Halmahera Utara berada dalam satu kesatuan pulau yang sebagian besar merupakan kawasan hutan lindung, sehingga masih menghadapi kendala status kawasan di beberapa wilayah. Oleh karena itu, pembahasan pada rapat ini dilakukan terlebih dahulu secara makro sebagai langkah awal untuk memperoleh gambaran umum. Diharapkan dari proses ini dapat terbangun pemahaman bersama sebagai dasar penataan dan pengelolaan ke depan.
Sementara itu, Kepala Bidang Tata Ruang, Wilson Alexander, S.T., M.T., menjelaskan bahwa inventarisasi HPK merupakan langkah strategis dalam mewujudkan kepastian hukum atas pengelolaan lahan milik pemerintah daerah. Menurutnya, data yang akurat akan menjadi dasar penting dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan daerah.
Ia juga mengungkapkan bahwa perizinan di dalam kawasan hutan masih menjadi tantangan, khususnya bagi desa-desa yang secara administrasi wilayahnya masih berada dalam kawasan hutan. Selain itu, terdapat pula beberapa wilayah yang hingga kini masih berstatus Hak Pengelolaan (HPK), termasuk kawasan tertentu yang memiliki potensi pengembangan.
Lebih lanjut disampaikan bahwa pada tahun 2020 telah dilakukan pembahasan terkait status sejumlah wilayah, di mana sebagian kawasan yang sebelumnya berstatus HPK telah dibebaskan dan dialihkan menjadi Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Terkait wilayah Mamuya dan kawasan transmigrasi, diperlukan kajian lanjutan untuk melihat sejauh mana peluang pengelolaannya.
Wilson Alexander menambahkan bahwa pemerintah daerah telah diberikan ruang pada sejumlah kawasan HPK yang dinilai tidak produktif untuk dapat diusulkan pemanfaatannya. Namun, pengusulan tersebut harus disertai dengan proposal resmi dari Pemerintah Daerah. Sebagai contoh, pada wilayah Kao telah diberikan ruang pengelolaan dan saat ini tinggal ditindaklanjuti melalui pengajuan proposal. Ia menegaskan bahwa pengusulan di luar ruang yang telah ditetapkan akan berimplikasi pada konsekuensi biaya yang relatif besar. (Humas3)