Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFO. Rapat Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Tindak Lanjut Hasil Monitoring dan Evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dilaksanakan di Ruang Meeting Sekretaris Daerah Lantai II Kantor Bupati Halmahera Utara. Rapat dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Utara, E. J. Papilaya, MTP, dengan didampingi oleh SAB Bidang Pemerintahan, F. N. Sahetapy, S.IP., M.H., serta dihadiri oleh Tim BPJS Ketenagakerjaan dan peserta rapat lainnya yang terkait, (17/12).

 

Rapat diawali dengan penjelasan terkait hasil pertemuan terakhir di Ternate, yang menekankan pentingnya peningkatan kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada tahun mendatang. Disampaikan bahwa hasil monitoring dan evaluasi mengarahkan agar pengembangan program ke depan dapat difokuskan pada perluasan kepesertaan, khususnya bagi pekerja rentan, yang saat ini masih didominasi oleh pembiayaan dari desa. Hingga saat ini, tercatat kurang lebih 57 desa telah mengikutsertakan sekitar 1.500 pekerja rentan dalam program tersebut.

 

Selanjutnya dibahas pula terkait dokumen RPJMD, di mana diketahui bahwa data yang sebelumnya diunggah melalui sistem Kementerian Dalam Negeri telah dihapus dan diminta untuk segera dimasukkan kembali lewat Bappeda, mengingat program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program nasional yang wajib dilaksanakan oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota. Pada tingkat provinsi dan Kejaksaan, juga disampaikan adanya penekanan terkait sinkronisasi RPJMD, penganggaran, serta keterkaitan kewenangan dan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan program tersebut.

 

Selain itu, rapat juga membahas perlunya penguatan regulasi daerah sebagai dasar implementasi program ke depan, yang direncanakan mulai dioptimalkan pada tahun berikutnya melalui penyusunan dan penetapan Peraturan Bupati, Nota Kesepahaman (MoU), serta Surat Edaran. Pembahasan tersebut sekaligus menjadi bagian dari persiapan rencana implementasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2026.

 

Dalam rapat ini turut dibahas perkembangan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk capaian kepesertaan, tingkat kepatuhan, serta berbagai kendala yang masih dihadapi dalam implementasi INPRES Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, dipaparkan pula hasil monitoring dan evaluasi yang telah dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, yang menjadi dasar dalam penyusunan langkah tindak lanjut ke depan.

 

Melalui rapat ini disepakati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Utara berkomitmen untuk terus mengoptimalkan pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sesuai amanat INPRES Nomor 2 Tahun 2021.(Humas3)

Bagikan