Berita dan Informasi

 

 

DISKOMINFOSAN. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara melalui Dinas Pertanian menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP), bertempat di Ruang Meeting Sekretaris Daerah, lantai II kantor bupati, Halut. (5/11).

 

Kegiatan ini dipimpin oleh FN. Sahetapy Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah dan menghadirkan dua narasumber utama, yakni Rudy Syafar Kanit IV Satreskrim Halmahera Utara dan Bambang Sunoto SH. MH, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

 

Turut hadir dalam rakor tersebut antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, serta Kabag Kesra dan Perekonomian Setda. Hadir pula perwakilan dari PT. Pupuk Petrokimia sebagai mitra strategis dalam sektor pupuk nasional.

 

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara menegaskan pentingnya pembentukan KPPP sebagai wadah koordinasi lintas sektor dalam memastikan penyaluran pupuk dan pestisida berjalan sesuai ketentuan.

 

“Kejaksaan berkomitmen mendukung penuh terbentuknya KPPP ini. Melalui forum ini, diharapkan pengawasan terhadap distribusi pupuk dan pestisida dapat berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan petani. Pengawasan yang baik akan mencegah praktik penyelewengan serta memastikan bantuan tepat sasaran,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Halmahera Utara.

 

Ia juga menambahkan, bahwa pengawasan tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga pencegahan melalui pendampingan hukum terhadap instansi pelaksana di daerah. “Kami siap memberikan pendampingan hukum apabila dalam pelaksanaan terdapat kendala administrasi atau potensi pelanggaran, sehingga setiap langkah tetap sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

 

Sementara itu, Asisten Bidang Pemerintahan Setda menekankan pentingnya sinergi antar instansi untuk memperkuat sistem pengawasan pupuk dan pestisida di wilayah Halmahera Utara, mengingat sektor pertanian merupakan salah satu pilar utama ekonomi daerah.

Struktur organisasi KPPP Kab/Kota sesuai dengan petunjuk teknis pengawasan pupuk dan pestisida tahun 2025 : Susunan Tim Pengawas Pupuk dan Pestisida Tingkat Kabupaten/kota. Pembina: 1.Bupati / Wali kota, 2. Kejaksaan Negeri kab/kota, 3. Polisi Resort Kab/Kota. Pengarah: Sekretaris Daerah Kab/Kota. Ketua: Kepala Dinas pertanian, Wakil ketua: 1. Kepala dinas lingkungan hidup, 2. Kepala dinas perdagangan dan Perindustrian, Sekretaris: kepala bidang sarana dan prasarana dinas pertanian kab/kota yang menangani pupuk dan pestisida.

 

Anggota: 1. Kepala Bidang Perekonomian kab/kota, Kepala dinas Kesehatan kab/kota, kepala dinas kelautan dan perikanan, Kepala bidang TPH dinas pertanian, kepala bidang perkebunan dinas pertanian, kepala bidang penyuluhan dinas pertanian.  

           

Melalui pembentukan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) ini, diharapkan distribusi pupuk dan pestisida dapat dilakukan secara tepat sasaran, efektif, dan efisien, guna mendukung peningkatan produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani di Kabupaten Halmahera Utara. (Humas3)

Bagikan