DISKOMINFOSAN. Berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.3/4179/SJ tertanggal 31 Juli 2025, tentang perpanjangan masa jabatan Kades, dari 6 tahun menjadi 8 tahun. Maka hari ini 15 Oktober 2025 dilakukan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Utara periode 2017-2023. Dengan pengukuhan ini masa jabatan 34 Kades ditambah 2 tahun terhitung dari tanggal pengukuhan. Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan 34 Kepala Desa, dilakukan oleh Bupati Halmahera Utara Dr.Piet Hein Babua M.Si, di ruang pertemuan Fredy Tjandua lantai II kantor Bupati Halmahera Utara berdasarkan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 141/213/HU/2025. 34 Kepala Desa yang dikukuhkan dari 12…Baca selengkapnya

humas
15 Oktober, 2025


