DISKOMINFOSAN. Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, sekaligus sebagai instrumen akuntabilitas publik atas kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah secara transparan dan terukur. Sepanjang tahun anggaran 2025, Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara menunjukkan progres kinerja yang semakin terarah, dengan fokus pada percepatan pembangunan berbasis potensi unggulan daerah. Intervensi kebijakan diarahkan pada penguatan infrastruktur dasar, peningkatan kualitas layanan pendidikan dan kesehatan, serta pengembangan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada sektor pertanian, perikanan, dan hilirisasi komoditas lokal. Secara umum,…Baca selengkapnya

humas
31 Maret, 2026


