Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe memimpin Rapat Koordinasi antara kabupaten Halmahera Utara dan kabupaten Halmahera Barat terkait permasalahan dengan PT. Tri Usaha Baru ( TUB) . Bertempat di ruang rapat Wakil Gubernur kantor Gubernur Maluku Utara di Sofifi. Senin 22 September 2025.

 

Dengan menindaklanjuti hasil rapat pada tanggal 8 September 2025 dengan Wakil Gubernur Maluku Utara, Bupati Halmahera Utara, Bupati Halmahera Barat dan Forkopimda masing-masing. Dan untuk Rapat koordinasi saat ini turut hadir Manager PT.TUB.

 

Dua agenda rapat yang dibahas yaitu menindaklanjuti Peraturan Bupati Halmahera Barat dan peraturan Bupati Halmahera Utara terkait ganti rugi tanam tumbuh tanaman, dan agenda kedua yaitu solusi penanganan 7 warga desa Kira dan 22 warga lainnya. 

 

Wakil Gubernur Maluku Utara Sarbin Sehe menyampaikan, ini merupakan rapat yang ketiga kalinya antara dua kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat terkait permasalahan di PT. TUB. Supaya investasi bisa berjalan dengan baik dan investor bisa nyaman bekerja maka masalah yang ada juga harus diselesaikan saat ini. 

 

Dari pembahasan antara kedua kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat dengan PT. TUB maka dihasilkan tiga kesimpulan di rapat tersebut yaitu : 

1. PT. TUB bersedia memenuhi tuntutan masyarakat lingkar tambang dengan mekanisme Tali Asih yakni 50 juta/hektar.

2. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dan Halmahera Barat diminta untuk mensosialisasikan kesanggupan PT. TUB kepada masyarakat dan selanjutnya melaporkan kembali ke pemerintah provinsi dalam bentuk data masyarakat terdampak khususnya tanamanan tumbuh. 

3. Terkait penanganan 22 Orang masyarakat Halmahera Utara yang sementara ditahan, akan dilakukan upaya mediasi (Restorasi Justice) pada tanggal 25 September 2025 oleh Polres Halmahera Barat bersama Polres Halmahera Utara yang dilaksanakan.di Tobelo.

 

Sementara itu Wakil Bupati Halmahera Utara Kasman Hi. Ahmad menuturkan semua aturan yang dibuat baik itu Peraturan Bupati maupun dari pihak perusahaan harus melihat kepentingan masyarakat. Tidak ada yang merasa dirugikan. 

 

" Dari hasil rapat koordinasi saat ini dengan menghasilkan 3 kesimpulan maka yang harus dijalankan adalah pro aktif dari Pemda Halut maupun Pemda Halbar supaya permasalahan bisa secepatnya diatasi, " kata Wabup.( Humas 2 ). 

Bagikan