Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Utara Drs.E.J.Papilaya,MTP,hadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria ( GTRA). 

Bertempat di Ruang Abdul Azis Kantor Pertanahan, desa,Gosoma kecamatan Tobelo kabupaten Halmahera Utara .Rabu 27.Agustus 2025.

 

Kepala Kantor Pertanahan  Halmahera Utara Jhon Hendri menyampaikan bahwa Reforma Agraria dilaksanakan untuk mendukung upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta penyelesaian konflik agraria, guna mewujudkan ekonomi berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset terhadap tanah negara yang telah dikuasai atau dimanfaatkan oleh masyarakat diwujudkan melalui Redistribusi Tanah.

 

"Pelaksanaan Redistribusi Tanah merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1960 tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian, Peraturan Pemerintah Nomor 224 Tahun 1961 tentang Pembagian Tanah dan Pemberian Ganti Kerugian, dan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria, " ucap Jhon. 

 

John Hendri menjelaskan, sidang ini merupakan salah satu tahapan dari kegiatan Redistribusi Tanah Tahun 2025 di Kabupaten Halmahera Utara yang berlokasi di desa Soamaetek Kecamatan Kao Barat, desa Daru kecamatan Kao Utara dan desa Samuda kecamatan Galela Barat dengan total Bidang Tanah yang berasal dari Pelepasan Kawasan Hutan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 899 Tahun 2024. Ini merupakan Sebagian dari total 4.117 bidang dengan luas 8.085,25 Ha di 33 Desa.

 

Sidang GTRA Kabupaten ini bertujuan untuk memberikan pertimbangan dan rekomendasi penetapan calon objek dan subjek Redistribusi Tanah dari hasil inventarisasi dan identifikasi subjek dan objek Redistribusi Tanah serta hasil pengukuran dan pemetaan bidang tanah.

 

 

Kepala Pertanahan Halmahera Utara mengungkapkan, sebagaimana diketahui bersama, Reforma Agraria bukan hanya tentang redistribusi tanah, tetapi juga menyangkut pemberdayaan masyarakat melalui pemanfaatan tanah yang lebih produktif, berkelanjutan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat. oleh karena itu, dibutuhkan sinergi, komitmen, serta kerjasama lintas sektor antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat.

 

"Harapan kami, melalui sidang GTRA ini, dapat lahir kesepakatan dan rekomendasi yang konkret, sehingga pelaksanaan Reforma Agraria di wilayah kita dapat berjalan lebih efektif, terukur, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, ungkap John. 

 

Sementara itu Sekda Hamahera Utara Drs. E.J Papilaya menuturkan bahwa hari ini kita melaksanakan sidang gugus tugas reforma Agraria,yang sudah melakukan pendataan oleh pertanahan kabupaten halmahera Utara melalui Tim gugus tugas reforma.

 

 " Saat rapat nantinya kita akan melihat data yang sudah disajikan dan apabila sudah jadi kita akan buat rekomendasi, dan apabila sudah disahkan kita hanya tindak lanjuti dan aksen dilapangan bersama membahas dan memberikan pertimbangan dan rekomendasi objek dan Subjek Redistribusi Tanah untuk ditetapkan menjadi Subjek Penerima Redistribusi Tanah, " kata Sekda. 

 

Sekda menambahkan,kegiatan ini sudah menjadi agenda dari tahun ke tahun, BPN tidak bisa berdiri sendiri tanpa dukungan dan kerjasama dan berkalaborasi dengan Instansi- instansi terkait.

 

Sidang dilangsungkan dengan mendengarkan pemaparan dari Kepala Seksi Penataan pertanahan BPN Halut dan dilanjutkan dengan diskusi bersama. 

 

Pada rapat ini ada beberapa poin yang disimpulkan dan untuk lahan yang masih bermasalah terkait batas desa ditangguhkan dulu, dan akan ditindaklanjuti dengan melakukan penyesuaian dengan Agraria dan PBB melalui percakapan khusus. 

 

Hadir juga di kegiiatan sidang tersebut Pasi Log Kodim 1508/Tobelo Lettu Inf.Frans Komea ,KBO Satreskrim Polres Halut IPDA Jafri. M,S. Kepala Seksi Intelijen Kejari Halut Ridzky Septriananda S.H., Kabid Hukum kab.Halut Hairudin Dodo. S.H. PLT Kepala BKAD Halut dr. Devie Bitjoli, Kabid IPW Bappeda Halut Jeryans D,Sahetapy.. Pegawai kantor Pertanahan dan peserta Sidang GTRA lainnya.( Humas 2).

 

 

Bagikan