Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Rapat Koordinasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN) Nusron Wahid bersama Kepala Daerah Wilayah Maluku dan Papua, berlangsung di Bela hotel Ternate, yang dimulai sekitar pukul 14.00.WIT. Sabtu 23 Agustus 2025.

 

F. N. Sahetapy Asisten I Bidang Pemerintahan Setda mewakili Bupati Halmahera Utara. 

Selain Menteri ATR/BPN yang hadir, terlihat juga Ketua Komisi II DPR RI, Gubernur Maluku Utara, Pj. Gubernur Papua, Bupati/ Walikota Se Maluku Utara.

 

Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Halmahera Utara F.N.Sahetapy mengatakan bahwa tujuan dilaksanakan rapat koordinasi ini adalah membahas Program Prioritas Presiden di Maluku dan Papua serta membicarakan berbagai Permasalahan Agraria di Maluku dan Papua, Reforma Agraria dan Tata Ruang serta Progres Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Maluku Utara.

 

" Saya mewakili Bupati Halmahera Utara untuk hadir di rapat koordinasi ini.Bersama pimpinan daerah lainnya.Mendengarkan hal-hal penting yang disampaikan pak Menteri untuk nantinya ditindaklanjuti oleh Pemda Halut,"ucap Sahetapy. 

 

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah dalam pengelolaan pertanahan dan tata ruang.

 

"Pentingnya dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan sertipikasi tanah. Mulai dari urusan administrasi sampai pada penerbitan sertipikat, proses itu sangat tergantung pada dukungan dan verifikasi Pemda, khususnya pemerintah desa"ucap Nusron. 

 

Menteri Nusron menjelaskan kolaborasi dan koordinasi mutlak sifatnya, tidak boleh tidak.

Pihak ATR/BPN tidak bisa menerbitkan sertipikat tanah kalau tidak ada dukungan dokumen dari Pemda dan kepala desa. Karena, setiap akan menerbitkan sertipikat, harus tahu tentang riwayat tanah, dan yang tahu riwayat itu adalah desa. 

 

Dokumen awal yang ditandatangani kepala desa menjadi prasyarat utama dalam proses penerbitan sertipikat. Hal ini disebut Menteri Nusron , penting untuk menjamin keabsahan riwayat tanah agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari. 

 

" Karena itu Bapak dan ibu sekalian, supaya tidak ada masalah maka kita membutuhkan check and balance. Kami tidak bisa menerbitkan sertipikat kalau tidak ada dokumen dari bawah yaitu dari kepala desa, " tutur Menteri ATR/Kepala BPN. 

 

Sementara itu Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda menilai program sertipikasi tanah sangat penting untuk menyelesaikan berbagai masalah pertanahan di wilayahnya. 

 

" Kami sangat mengapresiasi program dari Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang membutuhkannya, " jelas Sherly. 

 

Gubernur Sherly menyampaikan bahwa kepastian hukum atas tanah bisa menjadi modal untuk mereka supaya bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan kemudian jika tanah-tanah itu disertipikasi maka bisa untuk diwariskan kepada anak-anak mereka dengan adanya kepastian hukum. 

 

Pada kesempatan tersebut ,Menteri Nusron didampingi Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, menyerahkan 28 sertipikat aset Pemerintah Provinsi Maluku Utara. ( Humas 2).

Bagikan