DISKOMINFOSAN - Rapat Paripurna terkait dengan Pengajuan rancangan Perda tentang perubahan APBD dan penandatanganan RPJMD Tahun 2025. Dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halut Cristina Lesnussa, Kamis (21/08/2025).
Hadir dalam Paripurna tersebut, Ketua DPRD Christina Lesnussa bersama Wakil Ketua II Abdillah Bailussy, Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Wakil Bupati Kasman Hi Ahmad, Kapolres AKBP Elrikson Pasaribu, Kejari Halut Bambang Sunoto, Ketua Pengadilan Negeri Tobelo R.muhamad Syakrani, Kasdim 1508/Tobelo Mayor Inf Salim, Sekda Halut Drs E.J Papilaya, para anggota DPRD Halut, Para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Halut Christina Lesnussa saat membuka menyampaikan Rapat Paripurna tersebut dengan agenda Pengajuan Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 dan Ranperda tentang RPJMD Tahun 2025 — 2029.
"Penyesuaian anggaran dalam praktek berpemerintahan daerah adalah sebuah proses untuk menjawab berbagai dinamika dan perubahan asumsi dasar yang telah ditetapkan dalam anggaran sebelumnya, sehingga perubahan anggaran dianggap wajar karena sebagai upaya untuk melakukan penyesuaian kembali atas berbagai perkembangan dan perubahan keadaan sesuai kondisi yang dihadapi daerah.
"Jika disinkronkan dengan kondisi riil dalam pelaksanaan APBD tahun ini, Pemerintah Daerah perlu mengambil langkah untuk melakukan perubahan anggaran Tahun 2025, yang sudah tentu harus dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan," jelasnya.
Ia berharap, perubahan APBD ini dilakukan dalam rangka penyesuaian anggaran dan program kegiatan guna pembiayaan terhadap kebutuhan-kebutuhan mendasar yang berkaitan dengan problematika yang dihadapi daerah ini.
"Intinya, Kita menginginkan perubahan APBD ini dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan
akuntabel untuk kepentingan daerah ini. Hal ini juga untuk memenuhi mekanisme beranggaran, beberapa waktu lalu Pimpinan DPRD dan Bupati Halmahera Utara telah menandatangani Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025 dalam Rapat Paripurna Tanggal 15 Agustus 2025," ucapnya.
Sementara itu, dalam pidatonya Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, ia mengatakan bahwa dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pemerintah Daerah memerlukan perencanaan mulai dari perencanaan Jangka Panjang, Perencanaan Jangka Menengah sampai dengan Rencana Kerja, yang substansinya saling berkaitan satu sama lain.
Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan dalam penyusunan RPJMD tersebut menunjukkan bahwa, RPJMD memiliki nilai-nilai strategis dan politis diantaranya, RPJMD merupakan wadah bagi Kepala Daerah terpilih untuk merealisasikan janji yang telah disampaikan semasa kampanye kepada masyarakat. Dokumen RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 juga merupakan dokumen resmi yang akan menjadi acuan rencana pembangunan di Kabupaten Halmahera Utara untuk kurun waktu lima tahun ke depan.
"Selain itu RPJMD juga merupakan instrument pengendalian bagi Satuan Pengawas Internal (SPI), serta instrument dalam mengukur tingkat pencapaian Kepala Daerah selama lima tahun," jelas Bupati.
Penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 bukan hanya di sebabkan oleh bertambah atau berkurangnya target penerimaan pendapatan maupun bertambahnya belanja yang sudah ditetapkan. Melainkan juga untuk sinkronisasi program dan kegiatan yang ada dengan mempertimbangkan sisa waktu tahun anggaran.
Dengan adanya Perubahan Pendapatan dan Belanja Daerah tersebut, maka komposisi atau postur Rancangan Peraturan Daerah Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025 dapat diuraikan sebagai berikut
Pendapatan Daerah
Total Pendapatan Daerah sebelum Perubahan sebesar Rp. 1.149.773.947.589.00.- (Satu Triliun, Seratus Empat Puluh Sembilan Milyar, Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Lima Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah) Setelah Perubahan menjadi Rp. 1.169.657.395.322.45.- (Satu Triliun, Seratus Enam Puluh Sembilan Milyar, Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Juta, Tiga Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Tiga Ratus Dua Puluh Dua Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen) mengalami kenaikan Sebesar Rp. 19.883.447.733.45 (Sembilan Belas Milyar, Delapan Ratus Delapan Puluh Tiga Juta, Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen).
Rincian postur Pendapatan Daerah yaitu :
Pendapatan Asli Daerah
Sebelum perubahan berjumlah Rp. 107.550.000.000.00,- (Seratus Tujuh Milyar, Lima Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), dan setelah perubahan menjadi 145.402.423.733.45,- (Seratus Empat Puluh Lima Milyar, Empat Ratus Dua Juta, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen) mengalami kenaikan sebesar Rp.37.852.423.733.45 (Tiga Puluh Tujuh Milyar, Delapan Ratus Lima Puluh Dua Juta, Empat Ratus Dua Puluh Tiga Ribu, Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Rupiah, dan Empat Puluh Lima Sen).
Pendapatan Dana Transfer
Sebelum perubahan senilai Rp. 1.032.223.751.827.00 (Satu Triliun, Tiga Puluh Dua Milyar, Dua Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), setelah perubahan menjadi Rp. 1.014.296.239.827.00 (Satu Triliun, Empat Belas Milyar, Dua Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta, Delapan Ratus Dua Puluh Tujuh Rupiah), Mengalami Penurunan sebesar Rp. 17.927.512.000.00 (Tujuh Belas Milyar, Sembilan Ratus Dua Puluh Tujuh Juta, Lima Ratus Dua Belas Ribu Rupiah).
Pendapatan Daerah Yang Sah,
Sebelum Perubahan sejumlah Rp. 10.000.195.762.00 (Sepuluh Milyar, Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), dan setelah perubahan menjadi Rp.9.958.731.762.00 (Sembilan Milyar, Sembilan Ratus Lima Puluh Delapan Juta, Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Dua Rupiah), Mengalami Penurunan Sebesar Rp.41.464.000.00 (Empat Puluh Satu Juta, Empat Ratus Enam Puluh Empat Ribu Rupiah).
Belanja Daerah
Tahun anggaran 2025 sebelum Perubahan sebesar Rp1.157.075.890.920.26.- (Satu Triliun, Seratus Lima Puluh Tujuh Milyar, Tujuh Puluh Lima Juta, Delapan Ratus Sembilan Puluh Ribu, Sembilan Ratus Dua Puluh Rupiah, dan Dua Puluh Enam Sen), Setelah Perubahan sebesar Rp1.156.796.226.838.55 (Satu Triliun, Seratus Lima Puluh Enam Milyar, Tujuh Ratus Sembilan Puluh Enam Juta, Dua Ratus Dua Puluh Enam Ribu, Delapan Ratus Tiga Puluh Delapan Rupiah, dan Lima Puluh Lima Sen) dan mengalami Penurunan sebesar Rp. 279.664.081.71 (Dua Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta, Enam Ratus Enam Puluh Empat Ribu, Delapan Puluh Satu Rupiah, dan Tujuh Puluh Satu Sen).
"Dari uraian tersebut diatas dapat kami sampaikan bahwa selisih antara pendapatan dan belanja daerah, surplus adalah sebesar Rp. 12.861.168.483.90.- (Dua Belas Milyar, Delapan Ratus Enam Puluh Satu Juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah, dan Sembilan Puluh Sen)," urainya Bupati.
Pembiayaan Daerah,
Jumlah penerimaan pembiayaan daerah sebelum Perubahan adalah sebesar Rp. 7.301.943.331.26,- (Tujuh Milyar, Tiga Ratus Satu Juta, Sembilan Ratus Empat Puluh Tiga Ribu, Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Rupiah, dan Dua Puluh Enam Sen) setelah perubahan Rp. 11.361.168.483.90 (Mines Sebelas Milyar, Tiga Ratus Enam Puluh Satu juta, Seratus Enam Puluh Delapan Ribu, Empat Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah, dan Sembilan Puluh Sen), serta Pengeluaran Pembiayaan Sebelum Perubahan sebesar Rp. 0.00.-(Nol Rupiah), dan Setelah Perubahan Sebesar Rp.1.500.000.000.00(Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah). Sehingga Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp.0.00 (Nol Rupiah) atau Zero.
Pada kesempatan yang baik ini, Kami patut memberikan apresiasi kepada Saudara-Saudara anggota dewan yang terhormat, karena atas kerjasama dan komunikasi yang terjalin baik selama ini, sehingga secara bersama-sama dapat membangun sinergitas yang konstruktif.
Bupati juga berharap, dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh proses pembahasan RPJMD Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025-2029 dan Penyusunan Perubahan APBD Tahun 2025 dapat diselesaikan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah ini ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
"Agar semua program dan kegiatan yang telah direncanakan bisa dilaksanakan tepat waktu," tutup Bupati. ( Humas 2).