Berita dan Informasi

DISKOMINFOSAN - Bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Halmahera Utara desa Gamsungi kecamatan Tobelo dilaksanakan Rapat Paripurna Terkait rancangan pengajuan Perubahan KUA-PPAS Tahun 2025. Dipimpin oleh Ketua DPRD Halmahera Utara Christina Lesnussa. Rabu 13 Agustus 2025.

 

Hadir di rapat Paripurna Bupati Halmahera Utara Piet Hein Babua, Sekda Halut E.J.Papilaya, Dandim 1508/Tobelo Letkol inf Alex Donald M.L Gaol, Kapolres Halut AKBP Elrikson Pasaribu, Kejari Halut Bambang Sunoto, Ketua PN Tobelo R Muhammad Syakrani, Wakil Ketua DPRD Halut Inggrid Paparang, para Asisten Setda Halut, Staf Ahli Bupati dan pimpinan OPD ,anggota DPRD Halut serta Para tamu undangan lainnya.

 

 Bupati Halmahera Utara dalam pidatonya menyampaikan bahwa sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 316 : 1 mengamanatkan bahwa Perubahan APBD dapat dilakukan jika terjadi : 

1) perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, 

2) keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja: 

3) keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, 

4) keadaan darurat, dan/atau 

5) keadaan luar biasa. 

 

b. Berdasarkan hal tersebut maka hari ini kami menyampaikan Rancangan KUP dan PPAS Perubahan Kabupaten Halmahera Utara Tahun 2025 yang merupakan implementasi tugas dan kewajiban konstitusional sesuai dengan prosedur dan mekanisme pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. 

 

c. Sebagai konsekuensi dari perubahan kebijakan ' Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Daerah harus : kembali merumuskan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran karena adanya proyeksi yang tidak tercapai : dan pergeseran item-item pembelanjaan yang krusial : dan mendesak untuk segera dilakukan. Oleh karena itu, perubahan kebijakan mengarah pada : 

1). Perubahan Kebijakan Pendapatan Daerah Perubahan kebijakan pendapatan disebabkan oleh beberapa faktor, baik faktor ekonomi yang bersifat kondisional maupun adanya perubahan regulasi.

 

- Perubahan kebijakan pendapatan daerah pada APBD Kabupaten Halmahera Utara Tahun Anggaran 2025, disesuaikan berdasarkan kebijakan Pemerintah terkait dana transfer daerah. 

 

- Selain dari kebijakan Pemerintah tersebut, perubahan kebijakan pendapatan juga didasarkan pada hasil evaluasi realisasi pendapatan daerah triwulan II Tahun Anggaran 2025 dan Peraturan Daerah Tahun 2025 tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. 

 

2) . Perubahan Kebijakan Belanja Daerah Perubahan kebijakan belanja daerah Tahun 2025 dengan memperhatikan beberapa hal sebagai berikut: 

 

(a) Penambahan Pendapatan Daerah melalui Lain Lain Pendapatan Daerah Yang Sah, 

 

(b) Realisasi pendapatan daerah sampai dengan semester I tahun 2025: 

 

(c) Perkiraan yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber baik pendapatan asli daerah, dana perimbangan maupun lain-lain pendapatan yang sah, 

 

d. Selanjutnya Kami akan menguraikan besaran 

anggaran pada perubahan Prioritas dan Plafon 

Anggaran Sementara APBD Tahun 2025 sebagai 

berikut : 

 

1). Pendapatan Daerah Target Pendapatan Daerah yang diproyeksikan pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 1.192.573.614.380,78 (satu triliun seratus sembilan puluh dua milyar, lima ratus tujuh puluh tiga juta, enam ratus empat belas ribu, tiga ratus delapan puluh rupiah, koma tujuh puluh delapan sen) mengalami kenaikan sebesar Rp.42.799.666.791,88 (empat puluh dua milyar, tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta, enam ratus enam puluh enam ribu, tujuh ratus Sembilan puluh satu rupiah, dan delapan puluh delapan sen) dari APBD awal Tahun 2025 sebesar Rp.1.149.773.947.589,00 (Satu triliun, seratus empat puluh Sembilan milyar, tujuh ratus tujuh puluh tiga juta, Sembilan ratus empat puluh 

tujuh ribu, lima ratus delapan puluh Sembilan 

rupiah) , dengan rincian sebagai berikut: 

 

(a). Target Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp. 152.402.423.733,45 (seratus lima puluh dua milyar, empat ratus dua juta, empat ratus dua puluh tiga ribu, tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, dan empat puluh lima sen) dan mengalami kenaikan sebesar Rp.44.852.423.733,45 (empat puluh empat milyar, delapan ratus lima puluh dua juta, empar ratus dua puluh tiga ribu, tujuh ratus tiga puluh tiga rupiah, dan empat puluh lima sen) dari APBD awal sebesar Rp.107.550.000.000,00 (seratus tujuh milyar, lima ratus lima puluh juta rupiah). 

 

(b). Target Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.029.062.458.885,33 (satu triliun, dua puluh sembilan milyar, enam puluh dua juta, empat ratus lima puluh delapan ribu, delapan ratus delapan puluh lima rupiah, dan tiga puluh tiga sen), mengalami penurunan sebesar Rp.3.161.292.941,67 (tiga milyar, seratus enam puluh satu juta, dua ratus Sembilan puluh dua ribu, Sembilan ratus empat puluh satu rupiah, dan enam puluh tujuh sen) dari APBD awal sebesar Rp.1.032.223.751.827,00 (Satu triliun, tiga puluh dua milyar, dua ratus dua puluh tiga juta, tujuh ratus lima puluh satu ribu, delapan ratus dua puluh tujuh | rupiah). 

 

(c). Target lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp. 11.108.731.762,00 (Sebelas milyar, seratus delapan juta, tujuh ratus tiga puluh satu ribu, tujuh ratus enam puluh dua rupiah) dan mengalami kenaikan sebesar Rp.1.108.536.000,00 (satu milyar, seratus delapan milyar, lima ratus tiga puluh enam juta dari APBD Awal sebesar Rp.!0.000.195.762,00 (sepuluh — milyar, seratus Sembilan puluh lima ribu, tujuh ratus enam puluh dua rupiah.) 

 

(d) Belanja Daerah | Rencana Perubahan Belanja Pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.179.712.445.896,88 (satu triliun, seratus tujuh puluh sembilan milyar, tujuh ratus dua belas juta, empat ratus | empat puluh lima ribu, delapan ratus sembilan 

puluh enam rupiah, dan delapan puluh delapan sen), dan mengalami kenaikan sebesar Rp. 22.636.554.976,62 (dua puluh dua milyar, enam ratus tiga puluh enam juta, lima ratus lima puluh empat ribu, sembilan ratus tujuh puluh | 

rupiah, dan enam puluh dua sen), dari APBD awal sebesar Rp.1.157.075.890.920,26 (satu triliun, seratus lima puluh tujuh milyar, tujuh puluh lima juta, delapan ratus Sembilan puluh ribu, Sembilan ratus dua puluh rupiah, dan dua puluh enam sen). Sehingga surplus adalah Rp.12.861.168.483,90 

(dua belas milyar, delapan ratus enam puluh satu 

Juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat 

ratus delapan puluh tiga rupiah dan sembilan 

puluh sen). 

 

2). Pembiayaan Daerah 

Pembiayaan Daerah terdiri dari : 

(a). Jumlah penerimaan pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 11.361.168.483,90 (mines sebelas milyar, liga ratus enam puluh satu juta, seratus enam puluh delapan ribu, empat ratus delapan puluh tiga rupiah dan sembilan puluh sen). 

 

(b). Jumlah pengeluaran pembiayaan pada APBD Perubahan Tahun 2025 sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyar, lima ratus juta rupiah) Sehingga Sisa Lebih Anggaran Tahun Berkenan (SILPA) sebesar Rp.0,00 (nol rupiah). 

 

e. Demikian Penyampaian Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2025 di hadapan sidang paripurna dewan yang terhormat, kami berharap Bapak Ibu Anggota Dewan yang terhormat dapat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah dalam membahas dan selanjutnya dapat disepakati dalam Nota Kesepakatan. 

 

f. Akhirnya sekali lagi kami sampaikan terima kasih untuk semua pihak, baik Pimpinan DPRD bersama Anggota DPRD, Pemda dan Masyarakat Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa memberikan petunjuk dan perlindunganNya kepada kita semua dalam menjalankan amanat rakyat yang kita cintai bersama.

 

Setelah penyampaian pidato oleh Bupati Halmahera Utara, dilaksanakan Penyerahan Dokumen perubahan KUA PPAS dari Pemerintah Daerah kepada DPRD Halmahera Utara. ( Humas 2).

 

 

Bagikan